Logo

Surabaya PPKM Level 2, Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit dan Angka Kematian Turun

Reporter:,Editor:

Selasa, 08 March 2022 08:20 UTC

Surabaya PPKM Level 2, Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit dan Angka Kematian Turun

ISOTER COVID. Isolasi Terpusat (isoter) Hotel Asrama Haji (HAH) di Sukolilo, Surabaya, Senin 7 Februari 2022. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya - Kota Surabaya kini berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

“Turun menjadi PPKM Level 2 ini dilihat dari jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, lalu jumlah angka kematian. Alhamdulillah wilayah aglomerasi Surabaya Raya kembali menjadi Level 2, ini waktunya membangkitkan ekonomi yang sudah kita jalankan,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa 8 Maret 2022.

Mengacu pada Inmendagri tersebut, penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ketua DPD Golkar Jatim Usul Status PPKM Dicabut sebelum Ramadan

Meski demikian, Kota Surabaya menjadi Ibu Kota Provinsi Jawa Timur dan tidak bisa membatasi pelayanan atau perawatan terhadap pasien Covid-19 yang ber-KTP Surabaya maupun non Surabaya. “Sebab, jika rumah sakit daerah tidak mampu untuk menangani, maka akan dirujuk ke Kota Surabaya,” ia menuturkan.

Terkait pelaksanaan PPKM Level 2 pada bidang pendidikan, yakni pada penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Surabaya, akan dilakukan evaluasi selama 3-4 hari ke depan dengan berdiskusi bersama Pentahelix dan  Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. “Rencananya PTM 50 persen, karena sebelumnya sudah PTM 25 persen,” ia mengungkapkan.

Tak jauh berbeda dengan bidang pendidikan, yakni untuk bidang pariwisata pada pembukaan taman kota, akan dilakukan evaluasi selama 3-4 hari ke depan bersama BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya.

“Karena memang sudah banyak yang kangen dengan taman dan Tunjungan Romansa. Maka, untuk menjaga kondisi Kota Surabaya agar lebih baik, masyarakat harus tetap memperketat protokol kesehatan,” ia mengingatkan.

Baca Juga: Surabaya PPKM Level 3, Kapasitas dan Operasional Tempat Usaha Dibatasi

Selanjutnya, untuk supermarket, hypermart, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

“Warung makan/warteg, PKL, lapak jajan sejenisnya diizinkan bukan dengan protokol kesehatan  yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas,” ia menerangkan.

Selanjutnya, kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk bioskop, beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

“Kemudian, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan selama PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas dan untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat,” ia memaparkan.