Logo

Sulit Berkomunikasi, Pengacara Terdakwa Perkara Cukai Rokok Minta Sidang Offline

Reporter:,Editor:

Senin, 07 August 2023 09:00 UTC

Sulit Berkomunikasi, Pengacara Terdakwa Perkara Cukai Rokok Minta Sidang Offline

Suasana persidangan perkara cukai di Pengadilan Negeri Gresik, dihadiri para saksi. Foto/Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Pengacara terdakwa perkara pidana tentang cukai, Sugiyono merasa keberatan dengan sidang secara daring di Pengadilan Negeri Gresik.

Pasalnya dirinya merasa dirugikan dengan tidak jelasnya atau sulit berkomunikasi dengan klien nya  (terdakwa) saat sidang berlangsung, bahkan sering kali sidang di-skorsing.

"Kami merasa sangat rugi dengan mengikuti sidang online seperti ini. Sebab sering terputusnya komunikasi dari ruang sidang dengan ruang di Rutan," kata pengacara asal Semarang ini, Senin 7 Agustus 2023.

Bahkan Sugiyono yakin, jika kliennya menjawab pertanyaan majelis hakim itu tidak sepenuhnya memahami atau mendengar dengan jelas, diketahui sound dan video perangkat online sering error.

"Kami tadi minta kepada majelis hakim untuk sisang offline dengan mendatangkan langsung terdakwa ke ruang sidang. Harapan kami sidang berikutnya bisa offline (tatap muka langsung)," harapnya.

Sementara juru bicara Pengadilan Negeri Gresik, Moch. Fatkur Rochman mengaku tidak mengetahui adanya permintaan tersebut diatas, bahkan pihaknya siap jika sidang offline.

"Kami belum tau kalau soal ini (permintaan sidang offline), nanti kami tanyakan ke majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Kalau dari PN Gresik intinya siap melaksankan sidang daring maupun offline," katanya dikonfirmasi.

Namun demikian, lanjut Fatkur Rochman untuk pelaksanaan sidang offline tersebut harus dikoordinasikan dengan instansi terkait terlebih dahulu, baik kejaksaan, Rutan maupun kepolisian.

"Kami mau-mau saja, mau sidang offline ataupun online, tentu harus ada koordinasi oersetujuan semua pihak terkait," kata Agung Ngurah selaku Jaksa Penuntut Umum.

Sebagai catatan, persidangan diketuai majelis hakim Agung Nugroho perkara cukai kali ini beragendakan keterangan saksi, dimana para saksi dihadirkan langsung di ruang persidangan.

Sidang lanjutan perkara pidana bidang cukai mendakwa Andi Irmansyah Tandri 30 tahun, asal Tanggerang karena terbukti membawa 236.600 batang rokok ilegal (tanpa pita cukai).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 2007, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.