Suciwati Akan Adukan Temuan TPF ke Ombudsman

Bayu Pratama

Reporter

Bayu Pratama

Rabu, 30 Oktober 2019 - 13:18

suciwati-akan-adukan-temuan-tpf-ke-ombudsman

Suciwati akan melaporkan temuan TPF tentang temuan pembunuhan Munir ke Ombudsman November mendatang. Suciwati saat hadir di Universitas Jember pada 5 Oktober 2019 lalu. Foto: Faizin Adi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Istri almarhum Munir Said Thalib, Suciwati menduga hilangnya dokumen tim pencari fakta (TPF) tentang pembunuhan suaminya ada di lingkaran istana.

Hal tersebut disampaikan Suciwati saat menjadi narasumber Bedah Kasus Munir, Dokumen TPF hilang di Istana? di Universitas Airlangga, Rabu 30 Oktober 2019.

“Kami akan meminta penjelasan awal November mendatang, kemudian mengadukan ke Ombudsman ihwal hilangnya dokumen di Sekretaris Negara,” ungkap Suciwati di sela diskusi publik, Rabu 30 Oktober 3019.

Bila benar, Suciwati meminta pencarian dokumen tersebut untuk segera ditindaklanjuti tewasnya Munir pada September 2004.

BACA JUGA: 12 Tahun Jalani Aksi Kamisan, Sejauh Mana Kekuatan Suciwati Berjuang?

“Dokumen yang hilang sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Itu dijelaskan beliau dalam konferensi pers, dan menjadi alasan untuk tidak melanjutkannya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Suciwati juga mengaku telah mendapatkan salinan informasi mengenai laporan TPF. Namun saat berusaha melakukan klarifikasi ke pemerintah, dokumen yang dimaksud bukan asli.

“Kalau bicara dokumen, dokumen itu dinyatakan bukan asli. Padahal tim pencari fakta menyatakan itu dokumen yang asli. Rekomendasi sama dengan yang asli, namun tidak ditindaklanjuti,” dia menambahkan.

Wanita kelahiran Malang 28 Maret 1968 itu enggan menjelaskan langkah yang akan disampaikan ke Ombudsman, mengenai dokumen yang telah didapatnya.

BACA JUGA: LBH Surabaya: Jokowi Tak Punya Komitmen Tuntaskan Kasus Munir

Sementara, optimisme untuk penuntasan kasus ini akan disampaikan ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD. Ia berharap penuntasan kasus tewasnya Munir dapat segera diselesaikan.

Sementara itu, pakar hukum dan hak asasi manusia Universitas Airlangga, Herlambang P Wiratraman menegaskan Ombudsman diminta bisa membereskan persoalan administrasi yang tidak beres di Indonesia.

“Terutama dokumen penting yang sudah lama dinyatakan hilang. Jika itu terjadi, pemerintah patut diduga kuat melakukan maladministrasi,” jelasnya.

Baca Juga