Jumat, 09 December 2022 07:00 UTC
BARANG BUKTI. Barang bukti motor matic yang digunakan pelaku saat menjambret diamankan di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat, 9 Desember 2022. Foto: Humas Polres Probolinggo Kota
JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang pelaku penjambretan ponsel yang kerap meresahkan masyarakat di Probolinggo akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Rabu, 7 Desember 2022.
Pelaku adalah MA, 26 tahun, warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Pelaku diringkus petugas sekitar pukul 18.30 WIB saat berada di areal SPBU Bentar. Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang petugas ke Mapolres Probolinggo Kota.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan sebelumnya pelaku menjambret ponsel milik NQ, 19 tahun, warga Mayangan, Kota Probolinggo, Selasa, 22 November 2022.
BACA JUGA: Jambret Ponsel Istri Polisi, Dua Pemuda Diringkus
Aksi penjambretan ponsel itu terjadi di Jalan Panjaitan, Kota Probolinggo, atau depan Orin Hall and Resto, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Sebelumnya, korban ini baru pulang beli bakso di Alun-alun Kota Probolinggo. Peristiwa terjadi sewaktu korban hendak menuju kantornya yang berlokasi di Jalan Mawar Jingga," kata Zainullah, Jumat, 9 Desember 2022.
Pelaku menjambret ponsel korban yang ada di bagasi depan motor korban dengan cara memepet motor korban. Setelah berhasil menggondol ponsel korban, pelaku lantas tancap gas dan melarikan diri.
"Kemungkinan korban memang sudah dibuntuti sejak awal, sampai dirasa situasi aman barulah melancarkan aksinya," tutur Zainullah.
BACA JUGA: Penjambret Dihajar Massa setelah Melarikan Diri dan Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas
Zainullah menyampaikan usai kejadian, korban kemudian melapor ke Mapolres Probolinggo Kota dan dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebuah HP milik korban dan motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku beraksi.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Zainullah.
