Kamis, 08 November 2018 12:25 UTC
Foto: Doc
JATIMNET.COM, Surabaya - Gubernur Jatim Soekarwo meminta agar Badan Pengelola Wilayah Suramadu (BPWS) dibubarkan, pasca penggratisan jembatan sepanjang 5,4 kilometer itu.
Soekarwo mengatakan pembubaran BPWS itu merupakan hal yang niscaya karena saat ini tidak ada kegiatan yang jadi kewenangan lembaga tersebut. "Ya harus dibubarkan, tegasnya sudah selesai," ujarnya saat ditemui di DPRD Jatim, Kamis 8 November 2018.
Ditanya soal kewenangan BPWS mengembangkan lahan di seputar Suramadu, Soekarwo juga menganggapnya selesai. Dia menyarankan agar lahan-lahan di sekitar Suramadu dikembangkan pemerintah daerah. "Kalau soal pegawainya pasti Kementerian PU sudah punya jalan keluar," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Jatim Agus Maimun mengatakan setuju dengan pembubaran BPWS. Apalagi sejak dibentuk hingga saat ini tidak ada laporan mengenai roadmap kinerja BPWS. "Demi kemaslahatan bersama maka memang sebaiknya BPWS harus dibubarkan," ujarnya.
Namun teknis pembubarannya memang harus melalui peraturan presiden, seperti halnya ketika dibentuk. "Ya nanti akan kami sampaikan aspirasi ini kepada pusat," katanya. Perihal pengelolaan lahan seputar Suramadu, dia sepakat bahwa sebaiknya diserahkan kepada kabupaten/kota bersama provinsi. "Biar daerah yang mengelola," ujarnya.
BPWS dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), yang disempurnakan dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS).
Badan Pelaksana BPWS (Bapel BPWS), sesuai dengan amanah Perpres 27 Tahun 2008, memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengelolaan, pembangunan dan fasilitasi percepatan kegiatan pembangunan wilayah Suramadu.
Kegiatan pengelolaan dan pembangunan infrastruktur wilayah yang dilaksanakan Bapel BPWS dilaksanakan di 3 (tiga) kawasan, yaitu Kawasan Kaki Jembatan Sisi (KKJS) Surabaya (600 Ha), Kawasan Kaki Jembatan Sisi (KKJS) Madura (600 Ha) dan kawasan khusus di Utara Pulau Madura (600 Ha). Kawasan Kaki Jembatan Sisi Surabaya (KKJSS) dan Kawasan Kaki Jembatan Sisi Madura (KKJSM) dikembangkan untuk mendorong perkembangan ekonomi, sedangkan kawasan khusus di Utara Pulau Madura untuk pengembangan kawasan Pelabuhan Peti Kemas.