Jumat, 04 December 2020 10:40 UTC
PERDA. Para Penyandang Disabilitas Kota Probolinggo, Saat Mendatangi Kantor DPRD, Kamis 3 Desember 2020. Foto: Zulkiflie/Dokumen
JATIMNET.COM, Probolinggo - DPRD Kota Probolinggo akhirnya angkat suara, terkait permintaan para penyandang disabilitas untuk dibuatkannya peraturan daerah (Perda), yang mengatur tentang perlindungan bagi mereka.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Probolinggo dr Aminuddin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan rancangan peraturan daerah tersebut. Ia mengakui, Raperda itu merupakan usulan Komisi III sebagai bentuk perhatian, bagi kalangan penyandang disabilitas.
"Sebenarnya kami sudah sinkronisasikan, soal itu waktu di Surabaya. Yakni penyiapan Perda tentang disabilitas, dimana sudah masuk pembahasan di Bapemperda tahun 2021," katanya saat dikonfirmasi, Jumat 4 Desember 2020.
Aminuddin menyampaikan, untuk pembahasan Raperda sendiri rencananya bakal digelar pada Mei atau Agustus 2021 mendatang. “Raperda ini menyangkut berbagai hal, yakni soal hak dan kewajiban para penyandang disabilitas. Termasuk rekrutmen perusahaan, yang harus memberikan kuota bagi mereka," ia memaparkan.
BACA JUGA: Penyandang Disabilitas Datangi DPRD Kota Probolinggo Minta Dibuatkan Perda
Lebih jauh Aminuddin menuturkan, hak-hak publik para penyandang disabilitas, juga harus diperhitungkan. Seperti pemanfaatan fasilitas umum, kendaraan, perkantoran maupun pusat perbelanjaan.
"Kami dudah konsultasikan, dengan biro hukum Pemkot Probolinggo. Nanti kalau uji publik kita undangan semuanya ,semoga cepat direalisasikan," ia memungkasi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah penyandang disabilitas di Kota Probolinggo mendatangi Kantor DPRD, Kamis 3 Desember 2020 guna meminta dibuatkannya Perda.
Lewat adanya Perda tersebut, diharapkan kehidupan para penyandang disabilitas di Kota Probolinggo yang jumlahnya mencapai 673 orang lebih terlindungi dan sejahtera.