Selasa, 06 October 2020 15:00 UTC
Ilustrasi peretasan. Image: pixabay.com
JATIMNET.COM, Jember – Situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember beberapa kali diretas pihak tak bertanggung jawab sejak Selasa sore, 6 Oktober 2020, dan hingga Selasa malam tidak bisa diakses publik karena dalam perbaikan.
Pantauan Jatimnet.com, sub domain www.kab-jember.kpu.go.id sempat menampilkan poster atau banner berisi penolakan pada UU Cipta Kerja yang merupakan Omnibus Law atau aturan perundangan gabungan.
Selain itu juga berisi kata mengandung pornografi dan sindiran pada DPR yang mengesahkan UU Cipta Kerja. Pengesahan UU ini memang jadi polemik karena dianggap lebih menguntungkan pengusaha dan mengurangi hak-hak buruh.
BACA JUGA: Kawal Pemilu 2019, Google Indonesia Tawarkan Resep Anti Retas
“DARI RAKYAT UNTUK RAYAT. TAPI ENTAH UNTUK RAKYAT YG MANA? DULU NGEMIS SUARA RAKYAT, SEKARANG RAKYAT DIABAIKAN,” itu salah satu kalimat yang muncul dari situs KPU Jember yang diretas.
Hingga Selasa malam pukul 22.00 WIB, situs KPU Jember sudah tidak bisa diakses dan masih dalam perbaikan.
“Akan kita perbaiki secepatnya. Jika susah diperbaiki akan kita koordinasikan dengan KPU Provinsi dan KPU RI,” tutur Anggota KPU Jember Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Andi Wasis saat dikonfirmasi.
Menurut Andi, situs KPU Jember sudah mengalami gangguan sejak sore. Begitu mendapat laporan, ia segera meminta staf KPU Jember memperbaikinya. “Tadi sudah saya lihat, situs sudah normal. Tapi entah kok sekarang di-hack lagi,” tutur Andi.
BACA JUGA: Ini Nomor Urut Paslon di Pilkada Gresik dan Jember
Walau mengalami gangguan, Andi yakin data-data milik KPU Jember dalam kondisi aman. “Karena servernya terpusat di KPU RI. Setiap data yang kita unggah juga ada salinannya di KPU RI dan KPU Provinsi,” kata mantan aktivis mahasiswa di Universitas Jember (Unej) ini.
Menurutnya, peretasan situs KPU Jember ini belum sampai dilaporkan ke aparat kepolisian dan KPU Jember masih fokus melakukan perbaikan situs. “Kita bisa tangani sendiri. Lagipula, untuk penanganan kasus seperti ini adanya di Polda untuk teknologinya,” kata Andi.