Rabu, 20 May 2026 10:00 UTC

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti saat diwawancarai wartawan di Surabaya, Rabu, 20 Mei 2026.. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut 200 ribu anak terindikasi kecanduan judi online (judol).
Berdasarkan data itu, pemerintah berusaha melindungi anak-anak dari ancaman dan bahaya judol yang kian mengkhawatirkan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kerja sama lintas kementerian bersama aparat penegak hukum. Kolaborasi itu telah diteken oleh enam kementerian bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kesepakatan yang menargetkan pengawasan penggunaan teknologi digital oleh anak ini, salah satunya melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Penggunaan teknologi digital, termasuk pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun, menjadi perhatian bersama," kata Mendikdasemen Abdul Mu’ti di Surabaya, Rabu, 20 Mei 2026.
Ia menjelaskan, Kemendikdasmen juga akan memasukkan materi bahaya judol dalam program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Edukasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para siswa tentang risiko dan modus yang kerap menjerat anak-anak melalui permainan digital maupun media sosial.
"Sebagian anak terpapar karena tidak tahu. Mereka mungkin awalnya bermain game, kemudian tersesat ke judi online," ucapnya.
Abdul Mu’ti menilai pengaruh lingkungan dan kondisi tertentu turut menjadi faktor yang membuat anak-anak mudah terjerumus ke dalam judol.
Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya mengandalkan sekolah, tetapi juga memperkuat empat ekosistem pendidikan, yakni sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.
"Kami memberikan penyuluhan terus-menerus. Ini penting agar anak-anak kita tidak terpapar judi online yang sekarang menjadi masalah sangat serius," pungkasnya.
