Logo

Sidak, Wali Kota Mojokerto Temukan Kejanggalan di Pelayanan BPJS Kesehatan

Reporter:,Editor:

Selasa, 03 November 2020 14:20 UTC

Sidak, Wali Kota Mojokerto Temukan Kejanggalan di Pelayanan BPJS Kesehatan

SIDAK: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari akrab dipanggil Ning Ita saat melakukan sidak. Foto: Humas Pemkot Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto - Usai libur cuti bersama, salah satu aktivitas yang dilakukan Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari adalah melakukan inspeksi mendadak. Di tengah pandemi Covid-19, fasilitas pelayanan kesehatan tentu menjadi sasaran utama sidak yang dilakukan pada Senin 1 November 2020, yaitu Puskesmas Rawat Inap Blooto dan Kedundung.

"Puskesmas adalah tempat pertama untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi warga sebelum dirujuk ke rumah sakit," kata Ning Ita sapaan akrabnya dari Wali Kota Ika Puspitasari.

Dalam kesempatan ini Ning Ita juga mencoba secara langsung aplikasi PCare BPJS Kesehatan, yaitu sebuah aplikasi dikembangkan oleh BPJS Kesehatan yang bisa dimanfaatkan faskes untuk mempermudah proses rujukan.

Saat mencoba aplikasi ini terdapat kejanggalan ditemukan oleh Ning Ita, seperti rujukan dari puskesmas di Kota Mojokerto yang tidak bisa langsung ke Rumah Sakit dr Wahidin Sudiro Husodo meskipun kapasitas rujukan sudah lebih dari 30 persen seperti pada ketentuan rujukan berjenjang.

Ning Ita pun membuka aplikasi PCare dan mengecek 14 poli pelayanan kesehatan. Dari aplikasi PCare tersebut untuk rujukan di poli penyakit dalam salah satu rumah sakit swasta tipe C mendapat 13 rujukan.

Padahal kapasitasnya hanya untuk 11 rujukan atau 118 persen kapasitas. Bahkan di rumah sakit swasta tipe D mendapat 20 rujukan, kapasitasnya hanya 12 sama dengan 167 persen.

Sedangkan untuk RS. dr. Wahidin belum mendapat rujukan sama sekali seharusnya kelebihan kapasitas tersebut sudah bisa menerima rujukan. Hal yang sama juga terjadi pada poli syaraf, terdapat dua rumah sakit swasta tipe C mendapat rujukan melebihi kapasitas sedangkan RS. dr. Wahidin belum mendapat rujukan sama sekali.

Ketika mencoba aplikasi PCare di Puskesmas Blooto Ning Ita mendapati warga yang kembali ke puskesmas untuk diganti tempat rujukan. Hal ini dialami M. Nanda Firmansyah dirujuk ke rumah sakit swasta padahal ia ingin dirujuk ke RSUD yang lebih dekat dengan rumahnya.

Tetapi karena data RSUD tidak muncul dalam aplikasi PCare dia terpaksa dirujuk ke salah satu rumah sakit swasta di Kota Mojokerto. Operator rujukan puskesmas menjelaskan bahwa ketidaktersediaan daftar rumah sakit pada rujukan sepenuhnya ada pada kewenangan BPJS.

Selain tidak munculnya RS dr Wahidin Sudiro Husodo saat mencoba aplikasi PCare BPJS Kesehatan, juga ada beberapa poli yang di RS dr. Wahidin yang tidak muncul dalam aplikasi PCare.

Terkait hal ini, saat dikonfirmasi Kadinkes menyampaikan bisa jadi data HAFIS untuk RS. dr Wahidin belum di update oleh BPJS Kesehatan atau terkunci by sistem oleh BPJS. 
S
ebagaimana tertuang dalam Permenkes nomor 3 tahun 2020 tentang klasifikasi dan perijinan rumah sakit, RS. dr Wahidin Sudiro Husodo telah sesuai, yaitu berdasarkan kompetensi dan sarana prasarana serta jumlah tempat tidur RS seharusnya sesuai ketentuan maka kapasitas 30 persen rujukan Wahidin sudah bisa terbuka di aplikasi PCare dan puskesmas bisa langsung memberikan rujukan ke RS. dr Wahidin Sudiro Husodo. (ADV/Inforial)