Senin, 20 June 2022 11:00 UTC
VAKSINASI. Petugas kesehatan di Surabaya keliling kampung untuk vaksinasi Covid-19. Dok: Humas Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesiapsiagaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus Covid-19 di Surabaya. Surat edaran nomor 443.33/10413/436.7.2/2022 itu ditandatangani Wali Kota Surabaya pada Minggu, 19 Juni 2022. SE tersebut sudah disebar kepada para Kepala Perangkat Daerah (PD), Camat, dan juga Lurah se-Surabaya.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa dalam upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka diimbau untuk tetap konsisten meningkatkan kesiapsiagaan terhadap risiko peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya. Tentunya dengan memperhatikan langkah-langkah yang telah ditentukan.
“Kami imbau untuk menjaga Kota Surabaya tetap berada dalam level 1 sesuai dengan indikator transmisi komunitas pada indikator yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri),” kata Eri, Senin 20 Juni 2022.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Pantau Situasi Covid-19 Setelah Libur Lebaran
Selanjutnya percepatan vaksinasi di seluruh wilayah juga harus ditingkatkan, khususnya anak usia 6-11 tahun, lansia, kelompok masyarakat rentan serta booster lansia dengan target 50 persen. Kemudian meningkatkan Active Case Finding (ACF) pada kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah secara rutin setiap satu bulan sekali.
“Melaporkan kasus Covid-19 secara rutin dan terpadu melalui aplikasi Lawan COVID-19 Surabaya. Mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo di wilayah masing-masing,” ia menuturkan.
Lebih lanjut, melakukan testing secara masif terhadap sasaran prioritas yaitu suspek, probable, kontak erat dan pelaku perjalanan di fasilitas pelayanan kesehatan/puskesmas terdekat. Lalu melakukan tracing kasus konfirmasi Covid-19 beserta kontak eratnya secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam.
BACA JUGA: Kasus Konfirmasi Covid-19 di Surabaya Turun Menjadi 6.76 Persen
Selain itu, diimbau juga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan disiplin dengan pendekatan 5M saat melakukan kegiatan di luar rumah, yaitu memakai masker, pastikan hidung, mulut dan dagu tertutup seluruhnya, mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun, menjaga jarak minimal 1,5 meter, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan di tempat keramaian.
Di samping itu, juga mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi serta melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal Aplikasi Peduli Lindungi yaitu di fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.
“Semua ini dilakukan guna melindungi keluarga dan lingkungan tempat tinggal dari penyebaran Covid-19. Jadi, ayo bersama-sama kita jaga kota ini supaya terhindar dari Covid-19. Saya yakin warga Surabaya bisa mengetatkan prokes kembali, karena kita sudah pernah melawan ini secara bersama-sama,” ia mengingatkan.
