Senin, 19 June 2023 08:20 UTC
FOTO : Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama Wakil Bupati Ny. Hj. Khoirani saat menyerahkan SK PPPK tenaga kesehatan usai upacara di halaman belakang Kantor Pemkab Situbondo, Senin, 19 Juni 2023.
JATIMNET.COM, Situbondo - Bupati Situbondo Karna Suswandi mengaku memperhatikan seluruh pegawai honorer di Kabupaten Situbondo. Ia menginginkan akan semakin banyak pegawai honorer diangkat PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pernyataan ini sekaligus menepis rumor seolah-seolah Pemkab Situbondo enggan mengajukan formasi PPPK kepada pemerintah pusat.
“Saya tidak main-main tentang tenaga honorer. Saya memperhatikan nasib seluruh honorer, tidak hanya guru dan tenaga kesehatan, tapi ada juga petugas kebersihan hingga juru parkir,” kata Bupati Situbondo, Karna Suswandi, usai memberikan SK PPPK tenaga kesehatan, Senin, 19 Juni 2023.
Menurut Bung Karna, sapaan akrab Bupati Karna Suswandi, pengajuan formasi PPPK tentu harus menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan. Pemkab menginginkan seluruh honorer akan menjadi PPPK dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Masalah PPPK tidak perlu dirisaukan. Seiring waktu Pemkab menginginkan seluruh honorer yang ada bisa diangkat jadi PPPK. Memang ada rambu-rambu yang harus diperhatikan yaitu UU No 1 tahun 2022 bahwa formasi PPPK dibatasi 30 persen,” ujarnya.
Bung Karna menjelaskan ada 106 honorer tenaga kesehatan (nakes) menerima SK pengangkatan PPPK. SK PPPK ratusan nakes itu lebih dulu selesai karena Pertek (Pertimbangan Teknis) dari Kementerian Kesehatan menang sudah turun.
“Acuan pembuatan SK itu adalah pertek dan nomor induk. Hari ini saya berikan SK PPPK nakes karena memang sudah selesai,” tuturnya.
Bung Karna berharap dengan pengangkatan honorer nakes menjadi PPPK akan meningkatkan kinerja mereka sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik. Sebanyak 106 PPPK Nakes itu tersebar di tiga Rumah Sakit milik pemerintah yaitu Rumah Sakit Abdoer Rahem Situbondo, RSUD Besuki dan dan RSUD Asembagus.
“Untuk 345 guru yang juga lulus PPPK masih menunggu Pertek dan nomor induk pegawai dari Pemerintah pusat,” terangnya. (ADV/Inforial)
