Selasa, 05 March 2019 13:40 UTC
Ulat Ice Cream Tengah Memakan Daun Pohon Sengon. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Dinas Kehutanan Provinsi Jatim, melalui Penyuluh Kehutanan wilayah 7, Artono meminta, agar petani Pohon Sengon tak khawatir dengan serangan Ulat Ice Cream.
Pasalnya serangan Ulat Ice Cream hanya mematikan Pohon Sengon berusia di bawah 2 tahun. Sementara untuk Pohon Sengon yang berusia 3 tahun ke atas, masih dapat bertahan meski terserang Ulat Ice Cream. Hasil itu didapat dari pengamatan lapangan.
Sehingga penebangan Pohon Sengon lebih dini oleh petani semestinya tidak perlu dilakukan pada pohon berusia di atas 3 tahun.
“Untuk serangan ulat, hanya kekhawatiran petani saja sampai melakukan penebangan lebih awal,"kata Artono lewat sambungan selulernya, Selasa 5 Maret 2019.
BACA JUGA: Ulat “Ice Cream” Serang 80 Hektare Sengon di Probolinggo
"Petani semakin khawatir, setelah beredar isu jika terserang ulat, kayu akan terjual murah di pasaran,”pungkasnya.
Sedangkan informasi yang didapat Artono dari petani menyebutkan jika terdapat Pohon Sengon yang telah dua kali diserang Ulat Ice Cream, namun masih bisa bersemi setelah terguyur hujan.
Artono menyarankan, agar petani Sengon menggunakan insektisida untuk membasmi Ulat Ice Cream. Menurut Artono sudah ada salah seorang petani, yang berhasil memberantas hama ulat dengan obat tersebut.
“Saran saya untuk hama ini, petani bisa menggunakan insektisida untuk membasmi ulat. Karena salah seorang petani lapor ke kami, ternyata berhasil membunuhnya, kata penyuluh kehutanan yang bertugas di wilayah Maron, Banyuanyar dan Tiris tersebut.
BACA JUGA: Petani Sengon di Probolinggo Resah Serangan “Ulat Ice Cream”
Meskipun upaya itu juga tidak mudah, lantaran ulat berada di atas pohon sehingga sulit dijangkau dengan insektisida.
Ia melanjutkan pihaknya tidak berwenang mendatangkan bantuan dari pemerintah terkait pemberantasan hama ulat. Kewenangan itu menurutnya ada di ranah PHP (Pengamat Hama Penyakit).
Namun Artono tak bisa menyimpulkan kaitan serangan Ulat Ice Cream dengan produksi Pohon Sengon di wilayah 7 Jatim.
Dijelaskannya semenjak keluarnya aturan Kemenhut (Kementerian Kehutanan) PP No 40, Tentang Usaha Kayu Rakyat, Cabang Dinas Kehutanan wilayah 7 tidak memiliki kewenangan mendata jumlah pemasukan dan pengeluaran kayu.
