Rabu, 22 October 2025 03:00 UTC
Ilustrasi Ali Yani.
JATIMNET.COM, Jakarta – Konflik agraria masih membayangi sejumlah program pemerintah, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti program food estate yang dimulai pada tahun 2020-2024.
Sepanjang 2024, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sebanyak 295 kasus konflik agraria. Jumlah kasus itu meningkat 21,9 persen dari tahun sebelumnya.
Kasus sebanyak itu mencakup tindak kekerasan dan kriminalitas di wilayah konflik. Hal ini terkait dengan hak tanah atau pengelolaan sumber daya alam oleh pemerintah maupun swasta terhadap masyarakat lokal.
"Konflik agraria adalah permasalahan serius bagi pelaksanaan hak asasi manusia. Di balik gemerlap pembangunan, banyak warga kehilangan tanah, sumber daya alam, penghidupan, dan ruang hidupnya secara kolektif," Kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina dikutip Jatimnet.com dari laman resmi Komnas HAM, Rabu, 22 Oktober 2025.
Karena alasan itu, Komnas HAM akhirnya meluncurkan Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Kantor Komnas HAM Menteng, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
BACA: Warga Pasuruan Surati Presiden Agar Tuntaskan Konflik Lahan Puslatpur Marinir
Menurut Putu, dalam penyusunan peta jalan tersebut diketahui penyebab berunglangnya konfik agraria. Faktornya adalah lemahnya koordinasi antarlembaga, tumpang tindih regulasi dan kebijakan.
Kemudian, absennya mekanisme penyelesaian konflik agraria yang berpihak pada hak-hak korban, dan penanganan konflik agraria yang sangat sektoral dan tidak komprehensif.
"Peta Jalan yang digagas Komnas HAM merupakan langkah-langkah terencana, terukur untuk mereformasi penanganan konflik agraria berbasis HAM, reformasi kelembagaan agraria dan sumber daya alam, serta reformasi regulasi berperspektif HAM," lanjutnya.
Putu berharap Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dijadikan panduan bagi pemerintah, lembaga negara dan pelbagai pihak untuk memahami permasalahan konflik agrarian. Selain itu, mampu mendorong langkah penyelesaian yang adil, partisipatif, dan selaras dengan HAM.
"Semoga Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini memberikan manfaat untuk mewujudkan tata kelola agraria dan sumber daya alam yang berkeadilan dan menyejahterakan masyarakat," ucap Putu.