Rabu, 15 September 2021 11:40 UTC
BANSOS. Salah seorang warga menerima bantuan dari Pemkot Surabaya. Foto: Humas Pemkot Surabaya/Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - Semua Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Surabaya dipastikan sudah dapat bantuan semuanya dari Kementerian Sosial (Kemensos). Berbagai bantuan dari Kemensos itu sudah disalurkan kepada MBR yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Jadi, MBR Surabaya itu sudah dapat bantuan semuanya dari Kemensos. Kalau ada media yang menyebut belum mendapatkan bantuan, itu salah info mungkin,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Rabu 15 September 2021.
Meski begitu, masih ada warga Surabaya yang belum masuk data MBR dan menjadi miskin karena terdampak pandemi Covid-19 ini. Nah, warga yang terdampak pandemi ini dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk dimasukkan ke dalam DTKS Kemensos.
“Tentunya, verifikasi di Dinsos dan Kemensos ini butuh waktu, sehingga Pemkot Surabaya bersinergi bersama Pemprov Jatim memberikan bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19 itu,” ia menjelaskan.
Baca Juga: 3,8 Miliar Bansos JPS Dianggarkan untuk MBR di Surabaya
Menurut Febri, kini pemkot menganggarkan Rp 3,8 miliar dari APBD Surabaya untuk Bantuan Sosial (bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS). Dana tersebut berasal dari anggaran tak terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2021.
“Total ada 25.304 warga yang terdampak Covid-19 yang dibantu oleh Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya. Rinciannya, pemkot memberikan bantuan kepada 19.054 warga terdampak Covid-19," katanya.
"Dan, pemprov juga memberikan bantuan kepada 6.250 warga terdampak Covid-19 yang notabenenya saat ini masih menunggu verifikasi dari Dinsos dan Kemensos. Mereka ini mendapatkan bansos sebesar Rp 200 ribu perbulan,” imbuhnya.
Mekanisme penyaluran bantuan ini dilakukan dengan cara ditransfer melalui rekening bank. Sebab, mekanisme ini dinilai lebih efektif dan tidak menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelontor Rp 3 Miliar Lebih untuk Bansos JPS MBR
“Bantuan sebesar Rp 200 ribu itu kita transfer. Makanya, kita buatkan buku tabungan. Biar tidak menimbulkan kerumunan juga,” ia menerangkan.
Febri juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara MBR yang masuk DTKS dan warga terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, warga yang masuk kategori terdampak Covid-19 ialah mereka yang tidak memiliki penghasilan karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi ini. Namun, mereka masih memiliki hunian yang layak dan kendaraan.
“Kalau MBR itu ada kriterianya. Seperti, rumahnya beralaskan tanah, terus atapnya seperti apa, struktur rumahnya bagaimana itu masuk dalam kriteria MBR. Jadi, tidak semua warga yang hari ini tidak mempunyai pekerjaan langsung masuk dalam kategori MBR,” ia menguraikan.
Oleh karena itu, pemkot telah membuat aplikasi Usul Bansos di laman https://usulbansos.surabaya.
“Atau ketika ada tetangga yang belum mendapatkan bansos, silakan usulkan melalui aplikasi usul bansos. Kalau tidak bisa lewat aplikasi, datang ke RW, kalau RW-nya masih ruwet, datang ke Lurahnya. Biar langsung masuk datanya ke Dinsos. Kemudian, akan dilakukan survei oleh Dinsos, apakah masuk dalam kategori MBR atau tidak,” ia memungkasi.
