Logo

Sempat Buron, Penagih Utang asal Probolinggo Ditangkap di Situbondo

Reporter:,Editor:

Jumat, 04 March 2022 04:40 UTC

Sempat Buron, Penagih Utang asal Probolinggo Ditangkap di Situbondo

Ilustrasi penangkapan

JATIMNET.COM, Probolinggo – Sahlal Hariyadi, 45 tahun, warga Dusun Landangan, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya dibekuk tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kraksaan setelah buron selama lima bulan.

Pria yang dikenal sebagai juru sita atau penagih utang (debt collector) itu dibekuk petugas saat berada di rumah saudaranya di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jumat dini hari, 4 Maret 2022. 

Upaya penangkapan Sahlal sempat terekam kamera ponsel dan tersebar di jejaring media sosial Facebook. Dalam rekaman berdurasi sekitar 30 detik itu, Sahlal tengah bersama wanita yang diduga istrinya. 

Aksi saling tarik menarik pun terjadi karena pihak wanita bersikeras mempertahankan Sahlal sewaktu akan dibawa petugas.

BACA JUGA: Diduga Aniaya Warga, Debt Collector di Proboling Jadi Buronan Polisi

Dikonfirmasi itu, Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Sujianto, Sahlal ditangkap tim Buru Sergap Polsek Kraksaan. 

Guna keamanan, Sahlal selanjutnya diamankan di Mapolres Probolinggo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Sementara itu informasinya, untuk hasil perkembangannya, kami akan kabari lebih lanjut," kata Sujianto saat dikonfirmasi. 

BACA JUGA: Ambil Paksa Motor, Debt Collector di Probolinggo Dikeroyok Warga

Sujianto mengatakan jika Sahlal sebelumnya dilaporkan Hadari, warga Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Hadari menjadi korban, dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Sahlal terhadap dirinya pada September 2021. Dalam laporan itu, TKP penganiayaan berada di Kecamatan Kraksaan.

Karena tak kooperatif dan melarikan diri, Sahlal akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan status DPO terhadap tersangka tertuang pada surat nomor DPO/01/I/2022/Polsek tertanggal 27 Januari 2022.