Logo

Selisih Paham Karena Kotoran Ayam, Rumah Satu Keluarga Ditutup Pagar Tetangganya

Reporter:,Editor:

Minggu, 26 July 2020 08:00 UTC

Selisih Paham Karena Kotoran Ayam, Rumah Satu Keluarga Ditutup Pagar Tetangganya

TEMBOK. Pagar Tembok yang dibangun Mistun menutupi akses pintu keluar-masuk rumah milik Wisnu Widodo. Foto: Gayuh

JATIMNET.COM, Ponorogo – Hanya persoalan kecil, yakni salah paham mengenai kotoran ayam, satu keluarga di Desa Gandu Kepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo kalau keluar rumah harus rela memanjat pagar tembok setinggi satu meter. Pasalnya tidak memiliki akses untuk keluar-masuk, karena sudah tertutup dengan tembok.

Warga yang mengalami musibah tersebut adalah keluarga Wisnu Widodo. Bangunan rumah yang ditempatinya itu tidak ada tembok, dinding terbuat dari anyaman bambu  menghadap ke arah barat.

Lantaran, sudah tidak memiliki akses untuk keluar masuk, teras rumahnya terpaksa harus ditutup dengan anyaman bambu juga. Sebagai gantinya, ia harus melewati sebuah gang sempit disela-sela rumah saudara yang hanya selebar 0,5 meter.

Aksesnya sudah tertutup dengan pagar terbuat dari tembok setinggi satu meter, dibangun oleh keluarga Mistun. Alasannya Mistun merasa memiliki hak atas jalan yang selalu dilewatinya setiap hari tersebut karena telah bersertifikat atas namanya.

BACA JUGA: Dua Desa Di Ponorogo Mulai Alami Kekeringan

Padahal jalan tersebut juga menjadi akses untuk keluar masuk bagi keluarga Wisnu Widodo. Hingga akhirnya selama tiga tahun ini Wisnu bersama keluarganya harus rela untuk memanjat pagar tembok setinggi satu meter agar bisa masuk ke dalam rumah atau harus melewati gang sempit diantara rumah kedua saudaranya.

Kepala Desa Gandu Kepuh, Suroso mengatakan permasalahan ini sudah terjadi sejak 2017 silam. Pihak desa bahkan tidak hanya berdiam diri dengan masalah yang dialami oleh warganya tersebut. Berkali-kali mediasi telah dilakukan agar kedua warga yang rumahnya bersebelahan tersebut bisa akur.

“Namun bagi keluarga Mistun tetap bersikukuh untuk tetap mendirikan dan tidak mau membongkar pagar miliknya,” kata Suroso, Minggu 26 Juli 2020.

Ia menerangkan permasalahan dibuatnya pagar oleh Mistun sebenarnya berasal dari masalah sepele. Dimana ayam peliharaan milik Siswanto tidak lain saudara dari Wisnu Widodo itu sering keluar kandang dan kotoran ayamnya berceceran di pekarangan milik Mistun.

BACA JUGA: Enam Kelurahan di Ponorogo Dapatkan Progam Kotaku Sebesar Rp 6 Miliar

Kandang ayam tersebut diletakkan disamping rumah milik Wisnu. Rumah Siswanto terletak di depan rumah Wisnu hanya memiliki pekarangan sempit. Hingga akhirnya ayam milik Siswanto sering keluar kandang dan berkeliaran. 

“Sering cek cok, dan jengkel akhirnya dipasang pagar, jadi Pak Wisnu ini kena imbas saja sebenarnya,” ujar Suroso.

Selain kotoran ayam, perselisihan juga dipicu soal harga tanah yang dulunya merupakan tanah waris dari keluarga Wisnu dan Siswanto. Mistun dulunya ingin membeli tanah yang sudah dibeli oleh seorang bernama Budi dengan harga lama yakni Rp 6 juta. 

Namun Budi tidak sepakat dengan harga tersebut dan mengajukan penawaran sebesar Rp 16 juta. "Karena ingin membeli tanah pekarangan disamping rumahnya dan tidak kesampaian juga membuat Mistun nekat membuat pagar itu," ungkap Suroso.

BACA JUGA: Di Balik Carry Tua yang Menolak Tua Milik Aiptu Iwan

Suroso menjelaskan karena alotnya untuk mendamaikan selisih paham antara kedua warganya itu, akhirnya membuat pihak Wisnu Widodo mengajukan permasalahan tersebut hingga sampai ke pengadilan.

“Kalau kita melihat peta desa, jalan didepan rumah Mistun itu masuk sebagai jalan desa, meskipun dulunya tanah itu adalah tanah waris,” jelas Suroso.

Hingga akhirnya pada Selasa 5 Mei 2020 lalu pengadilan memutuskan jika jalan yang sebelumnya diklaim Mistun sebagai pekarangannya itu kini diputuskan menjadi jalan desa karena jalan tersebut menghubungkan jalan utama ke rumah milik keluarga Mistun dan keluarga Wisnu Widodo.

“Pihak desa juga sudah memberikan surat peringatan kepada Mistun untuk segera membongkar pagarnya,” timpal Suroso.

Suroso menyebutkan saat ini surat peringatan pertama dan kedua sudah dilayangkan sejak 5 Juli 2020 lalu. Kini akan surat peringatan untuk ketiga kalinya akan dilayangkan kepada Mistun guna membongkar pagar miliknya. “Jika sampai peringatan ke tiga tidak juga dibongkar, maka akan dibongkar paksa oleh pihak desa dan kepolisian,” pungkas Suroso.