Minggu, 28 September 2025 15:00 UTC
Razia kos yang dilaksanakan petugas gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI di Tuban, Minggu malam, 28 September 2025. Foto: Zidni Ilman
JATIMNET.COM, Tuban – Tim gabungan dari Satpol PP-Damkar bersama Polres, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban menggelar operasi penertiban pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum, Minggu malam, 28 September 2025.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati dua pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri berada dalam satu kamar kos di Kelurahan Kingking, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
KBO Samapta Polres Tuban Iptu Edi mengatakan kedua pasangan yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan.
“Dua pasangan itu kita amankan di salah satu rumah kos di Kelurahan Kingking. Selanjutnya kita lakukan BAP untuk diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring),” katanya
Adapun identitas mereka, yakni pasangan pertama pria berinisial AS, 29 tahun, warga Kecamatan Jenu dengan perempuan, NA, 24 tahun, warga Kecamatan Plumpang. Sementara pasangan kedua, yakni pria berinisial FS, 30 tahun, warga Kecamatan Jenu bersama perempuan, MJ, 36 tahun, warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban.
Dari informasi yang dihimpun, salah satu perempuan tersebut merupakan selebgram asal Tuban yang memiliki puluhan ribu pengikut.
Operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala. Penertiban berawal dari hasil penyelidikan serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik asusila di rumah kos maupun penginapan.
“Pengawasan ini rutin kami laksanakan, terutama di tempat-tempat yang dilaporkan masyarakat. Kami ingin memastikan ketentraman dan ketertiban umum tetap terjaga,” katanya.