Kamis, 20 May 2021 06:20 UTC
DIMUSNAHKAN: Polisi memusnahkan balon udara yang telah diamankan, Kamis 20 Mei 2021. Foto: Gayuh
JATIMNET.COM, Ponorogo – Polisi Resort (Polres) Ponorogo selama razia penerbangan balon tanpa awak sejak 13 hingga 19 Mei berhasil mengamankan delapan orang pelaku dan 172 balon udara serta 3.474 butir petasan berbagai ukuran.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, razia yang digelar selama enam hari mengamankan delapan orang. Kini statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan.
Meskipun tiga dari delapan pelaku penerbangan balon udara tanpa awak itu masih dibawah umur, namun pihak kepolisian tetap akan melakukan proses hukum.
Baca Juga: Ledakan Petasan di Ponorogo Menewaskan Adik Kakak Hasil Racikan Diduga untuk Balon Udara
“Mungkin tahun sebelum belum diselesaikan secara hukum, namun tahun ini wajib hukumnya diselesaikan secara hukum, karena untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat,” kata Azis, Kamis 20 Mei 2021.
Azis menerangkan dari kedelapan pelaku yang dijadikan tersangka adalah mereka yang terkait dengan bahan peledak (handak) berupa mercon. Sementara untuk pelaku penerbangan balon akan diserahkan kepada Penyidik Penerbangan Negeri Sipil (PPNS) dari Dirjen Perhubungan Udara.
“Nanti akan kita koordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan, nanti berdasarkan keputusan persidangan, kita proses sesuai hukum yang ada,” terang Azis.
Baca Juga: 130 Balon Udara dan 3400 Petasan Diamankan Polres Ponorogo Selama H+5 Lebaran
Dalam sepekan razia yang digelar Polres Ponorogo tersebut, Polsek Sukorejo mendapat tangkapan balon udara paling banyak yakni 44 balon udara dengan 106 petasan. Sementara polsek Sumoroto justru mendapatkan tangkapan petasan terbanyak, yakni 2.306 petasan dan 27 balon udara.
Azis menambahkan kedelapan terduga pelaku penerbangan balon udara tanpa awak tersebut jika terbukti maka akan disidik oleh PPNS dari Lanud Iswahyudi dan terancam hukuman 2 tahun penjara dengan dengan denda sebesar Rp. 500 juta.
Sementara untuk petasan yang terkait dengan bahan peledak pelaku terancam pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Penyandang dana juga masih dalam proses dan terus kita proses,” pungkas Azis.
