Sabtu, 02 January 2021 11:20 UTC
RAPID TEST. Para pedagang Pasar Besar Madiun mengikuti rapid test Covid-19 pada 19 Juni 2020. Foto: Dinas Perdagangan Kota Madiun
JATIMNET. COM, Madiun – Pemkot Madiun menutup aktivitas jual beli di Pasar Besar Madiun (PBM) selama tiga hari terhitung sejak Minggu hingga Selasa, 3-5 Januari 2021. Kebijakan ini diterapkan setelah sejumlah pedagang di pasar setempat dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.
Berdasarkan informasi yang beredar, ada empat pedagang yang positif terinfeksi Covid-19. Namun, petugas Satgas Covid-19 Kota Madiun belum memberikan pernyataan resmi tentang jumlah kasus di PBM.
BACA JUGA: Zona Merah Covid, 16 SD di Madiun Batal Sekolah Tatap Muka
Meski demikian, penutupan pasar dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus. Selama aktivitas dihentikan untuk sementara waktu, upaya sterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan dilaksanakan petugas Satgas Covid-19.
"Rapid test bagi pedagang juga dilakukan sejak kemarin," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Ansar Rasidi, Sabtu, 2 Januari 2021.
Tes cepat di hari pertama diikuti 241 pedagang dan sebanyak 40 pedagang dinyatakan reaktif Covid-19. Sedangkan untuk tes cepat kedua hari ini belum diketahui hasilnya.
BACA JUGA: Pandemi Covid 19, Kecelakaan di Jalur Arteri Kabupaten Madiun Berkurang
Disinggung tentang rencana kegiatan PBM kembali dibuka, Ansar menyatakan akan diberlakukan pembatasan pedagang. Pedagang yang memiliki KTP Kota Madiun boleh berjualan. Sedangkan bagi warga dari luar daerah dilarang masuk untuk sementara waktu. Adapun pemberlakuannya terhitung selama tiga hari mulai Rabu hingga Jumat, 6-8 Januari 2021.
"(Bagi pedagang asal Kota Madiun) harus menunjukkan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab test dengan hasil negatif saat akan berjualan," ujar Ansar.