Sabtu, 06 July 2019 06:55 UTC
TENGGELAMKAN. Kementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan kapal yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Foto: kkkp.go.id
JATIMNET.COM, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak 2014 telah menenggelamkan 516 kapal dari berbagai negara yang menangkap ikan secara ilegal di berbagai kawasan perairan Indonesia.
Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman merinci, 516 kapal tersebut terdiri atas kapal perikanan berbendera Vietnam sebanyak 294, Filipina 92, Malaysia 76, Thailand 23, Papua Nugini 2, RRT, Nigeria, dan Belize masing-masing 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal.
Di tahun 2019 saja, hingga bulan Juni KKP telah menangkap kapal ilegal sebanyak 67 kapal yang tediri atas 17 kapal Malaysia, 15 kapal Vietnam, 3 kapal Filipina, dan 32 kapal Indonesia.
BACA JUGA: Dua Hari Berturut-turut, KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia
"Keberhasilan dalam penangkapan kapal perikanan pelaku illegal fishing tidak lepas dari sistem pengawasan yang terintegrasi antara pengawasan udara (air surveillance), operasi kapal pengawas di laut, dan sistem pemantauan kapal perikanan (vessel monitoring system/VMS)," kata Agus, Sabtu 6 Juli 2019.
KKP yang bekerja sama dengan Satgas 115, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya juga telah melakukan pemusnahan sebanyak 28 kapal ikan ilegal yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Januari-Juni 2019.
Angka tersebut terdiri dari 23 kapal Vietnam, 3 kapal Malaysia, 1 kapal Filipina, dan 1 kapal Indonesia. Kapal-kapal tersebut menambah jumlah kapal yang telah ditenggelamkan sejak Oktober 2014-Juni 2019 menjadi 516 kapal.
BACA JUGA: Menteri Susi Beberkan Jalur Distribusi Bom Ikan di Jatim
Sebelumnya, Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) mengapresiasi kesepakatan di dalam forum G-20 terkait inisiatif dan kepemimpinan Indonesia dalam memberantas praktik IUUF (illegal, unreported, unregulated fishing/IUUF).
"Walaupun kesepakatan tersebut bersifat tidak mengikat, tapi akan menjadi concern negara-negara G-20 dalam memberikan dukungan pengurangan praktik IUUF di seluruh dunia," kata Ketua Harian Iskindo Moh Abdi Suhufan.
Dalam forum G20 yang berlangsung di Osaka Jepang, 28-29 Juni 2019, pemimpin negara-negara G20 berhasil menyepakati komitmen para pihak untuk menanggulangi IUU fishing secara global.
BACA JUGA: Laut Indonesia Masih Menjadi Sasaran Pencurian Ikan
Dengan adanya kesepakatan ini, kata Abdi, isu IUUF akan menjadi perhatian negara-negara G-20 dalam kerangka kerja sama global.
Menurut dia, kesepakatan itu merupakan salah satu bentuk perjuangan Indonesia di tingkat dunia untuk mengajak negara-negara lain dalam melindungi sumber daya ikan.
Ia menegaskan bahwa Republik Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang berhasil meningkatkan stok ikan dari pengurangan praktik IUU Fishing di perairan Indonesia.(ant)