Sabtu, 24 September 2022 06:20 UTC
LAPOR POLISI. Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah (kanan) mewakili Persaja Gresik usai melaporkan Alin Liem pemilik kanal YouTube Quotient TV di Polres Gresik, Sabtu, 24 September 2022. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dipenuhi karangan bunga bentuk dukungan kepada Korp Adhyaksa untuk melakukan upaya hukum terhadap ucapan Alvin Liem.
Dukungan dalam bentuk karangan bunga itu berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
Salah satunya LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) Gresik. Ketua FSPR Gresik Aris Gunawan menyebut FSPR mendukung Kejari Gresik untuk melaporkan Alvin Liem kepada kepolisian.
"Dimana Alvin Liem ini pada kanal YouTube Quotient TV yang menyebut kejaksaan sarang mafia, jelas- jelas sudah merendahkan institusi Kejaksaan RI,” ucap Aris, Sabtu, 24 September 2022.
BACA JUGA: Diduga Lakukan Penghinaan, Persaja Kejati Jatim Laporkan Aliven Alim ke Polda Jatim
Menurutnya, pernyataan Alvin yang menyebut kejaksaan sarang mafia termasuk ujaran kebencian.
"Bagaimanapun kami bermitra dengan kejaksaan dan APH lainnya. Atas nama LSM FPSR mendukung dilaporkannya Alvin Liem ke kepolisian karena telah mencoreng marwah Kejaksaan RI,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Gresik Hamdan Saragih melalui Kepala Seksi Intelijen Deni Niswansyah mengatakan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Gresik telah melaporkan Alvin Liem ke Polres Gresik.
Laporan Persatuan Jaksa (Persaja) Gresik terhadap Alvin Liem pemilik konten Chanel Quotient TV tercatat dengan nomor LP/B/627/IX/2022/SPKT/Polres Gresik tertanggal 24 September 2022.
BACA JUGA: Prinsip Equality Before The Law di Mata Kajati Jatim
“Hari ini (Sabtu 24 September 2022) Persaja Gresik melaporkan Alvin Liem kepada Polres Gresik. Persaja Gresik merasa profesinya didiskriminasikan atau dilecehkan oleh terlapor,” katanya.
Laporan Persaja Gresik itu diterima petugas SPKT Polres Gresik Aiptu Ahmad dengan sangkaan melanggar pasal 45 A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45, pasal 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Deni mengatakan kejaksaan tidak antikritik, namun pernyataan Alvin tersebut dinilai berlebihan.
