Rabu, 11 December 2019 12:09 UTC
BARANG BUKTI. Polisi mengamankan barang bukti ayam aduan, saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Pasar Unggas, Mayangan, rabu 11 Deember 2019. Foto: Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Pejudi sabung ayam berhamburan saat anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota menggerebek arena yang terletak di dalam Pasar Unggas, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Mayangan, Rabu 11 Desember 2019.
Saat dilakukan penggrebekan, sempat terjadi ketegangan saat polisi mengumpulkan para pejudi. Pasalnya salah seorang pejudi berusaha meloloskan diri. Hal ini membuat petugas mengambil tindakan tegas dengan memasukkan ke dalam mobil patroli.
Sekitar enam pejudi diamankan petugas dalam penggerebekan ini. Petugas juga mengamankan 14 ayam aduan dan 11 motor yang diduga milik pejudi. Baik pelaku dan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mayangan.
BACA JUGA: Wali Kota Probolinggo Gagal Obrak Judi Sabung Ayam
“Penggerebekan ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Apalagi tempatnya terbuka, otomatis menjadi perhatian masyarakat dan para pengendara yang melintas,” kata Kanitreskrim Polsek Mayangan, Iptu Mugi.
Mendapati laporan itu, petugas langsung bergerak cepat dan menggerebek arena sabung ayam dimaksud. Menurutnya, saat penggerebekan para pejudi banyak yang berusaha kabur, namun dapat diamankan petugas.
BACA JUGA: Jelang Pilkades, Polres Situbondo Bentuk Satgas Anti Judi
“Lokasi sabung ayam ini sengaja digelar di dalam pasar. Diduga untuk mengelabui petugas. Syukur ada warga yang segera melaporkan,” Mugi menambahkan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pejudi, lanjut Mugi, terancam Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.