Logo

Satpol PP Kabupaten Mojokerto Bongkar Lima Reklame Tanpa Izin

Reporter:,Editor:

Jumat, 19 July 2024 07:20 UTC

Satpol PP Kabupaten Mojokerto Bongkar Lima Reklame Tanpa Izin

Petugas Satpol PP membongkar reklame sebuah merek keramik tanpa izin di Jalan Raya Pacing, Kec. Bangsal, Kab. Mojokerto, Jumat, 20 Juli 2024. Foto: Satpol PP Kab. Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto membongkar paksa lima reklame raksasa yang tidak memilik izin dan tidak membayar pajak di beberapa lokasi.

Lokasi pertama menyasar tiga reklame merek permen di Jalan Jayanegara dan Jalan Raya Bypass, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, serta di simpang tiga Jalan Raya Pacing, Kecamatan Bangsal.

Reklame lain yang dirobohkan adalah reklame papan nama servis motor di Jalan Raya Jabon, Kecamatan Mojoanyar, tepat di depan pintu keluar Terminal Kertajaya Mojokerto. Selain itu juga, reklame sebuah merek keramik di Jalan Raya Pacing, Kecamatan Bangsal, juga dirobohkan. 

BACA: Satpol PP Kota Mojokerto Tertibkan Reklame hingga Bangunan Tak Berizin

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan mengatakan pihaknya harus melakukan tindakan ini setelah melakukan beberapa peringatan dan imbauan kepada pemilik reklame.

"Total ada lima reklame yang tak berizin dan tidak membayar pajak kita eksekusi kemarin," katanya, Jumat siang, 19 Juli 2024.

Zainul menegaskan penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil rakor bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto. 

BACA: Satpol PP Mojokerto Temukan Kafe Jual Miras dan Karaoke saat Ramadan

Keberadaan reklame itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Pemasangan Reklame. 

"Setelah rakor dengan sejumlah instansi, terpetakan mana saja reklame atau iklan bodong. Lalu kami lakukan eksekusi bersama-sama," katanya. 

Tak hanya reklame raksasa, baliho maupun reklame yang terpasang tidak sesuai tempat dan peruntukannya turut dilucuti. 

"Yang dipasang di pohon-pohon juga kami bersihkan semua di sekitar lokasi. Untuk barang bukti diamankan ke kantor dan sudah dibuatkan berita acara," katanya.