Selasa, 26 November 2019 13:06 UTC
DIPROTES ARGA. Petugas Satpol PP menyegel pembangunan tower seluler yang dinilai belum mengantongi izin pembangunan. Foto: Yosibio.
JATIMNET.COM, Blitar – Petugas Satpol PP Kota Blitar menyegel pembangunan sebuah tower seluler, di Jalan Melati Gang ll, RT 3 RW 12, Kepanjenkidul Kota Blitar, Selasa 26 November 2019.
Penyegelan ini buntut protes warga yang ditindaklanjuti dengan pemasangan spanduk bertuliskan 'pembangunan dihentikan karena belum ada izin'. Spanduk itu dipasang di dua sisi pagar lokasi pendirian tower.
“Pembangunan ini kami segel karena tidak ada izin, selain ada penolakan warga,” kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hakim Sisworo yang dihubungi melalui seluler kepada wartawan.
BACA JUGA: Kuli Tower Operator Seluler di Probolinggo Meninggal Terhempas Besi Eser
Ditambahkan Hakim penyegelan pembangunan tower ini dilakukan sampai proses izin dan permasalahan dengan warga selesai. Bahkan Satpol PP berencana memediasi antara warga dengan pemilik tower untuk membahas masalah itu.
Sebelumnya, warga Lingkungan Melati Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar menolak pendirian tower seluler di lingkungannya. Mereka menghentikan proses pekerjaan pembangunan tower di lokasi sebelum disegel Pol PP.
Alasan penolakan itu lantaran tidak adanya sosialisasi pembangunan tower jenis monopole ini kepada warga.
“Kelurahan belum memberi izin, kok akan didirikan tower. Kami keberatan,” keluh Bambang Sugeng (65) warga setempat yang rumahnya berada di pintu masuk gang ll.
BACA JUGA: Warga Blitar Pasang Spanduk Penolakan Karaoke Maxi Brilian
Sementara penanggungjawab perusahaan yang mendirikan tower mengklaim sudah mengurus izin pendirian tower di lokasi. Tetapi izin pendirian tersebut masih dalam proses.
“Kami sudah memenuhi rekomendasi yang diberikan dari perizinan. Salah satunya pemilik tower harus meminta izin warga di radius 30 meter dari lokasi pendirian,” kata Sitac Implementation di PT Gihon Telekomunikasi Indonesia, Lucky Yanwar Irawan, saat berada di lokasi pendirian tower.
Dalam radius ini, lanjut Lucky, ada 14 warga yang sudah menyetujui pembangunan tower di lokasi. Bahkan, menurut Lucky pihaknya sudah mendapatkan tanda tangan dari kelurahan dan kecamatan.