Kamis, 09 June 2022 03:40 UTC
Foto : Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat melakukan pers rilis di ruang gatra Polres Ponorogo
JATIMNET.COM, Ponorogo – Polres Ponorogo mengamankan tiga orang pelaku pemerasan bermodus oknum wartawan dan anggota LSM dengan sasaran laki-laki penyuka sesama jenis atau gay.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AAS, 25 tahun, asal Demak; NY, 42 tahun, asal Semarang; SG, 42 tahun, asal Semarang. Ketiganya berhasil dijebak anggota Polsek Mlarak ketika sedang melakukan pemerasan terhadap korbannya.
“Anggota kami mendapat laporan dari korban dan melakukan penjebakan di tempat yang telah disepakati antara korban dan pelaku,” kata Catur, Kamis, 9 Juni 2022.
Catur menerangkan kronologi pemerasan tersebut berawal ketika korban, MS, mengunduh sebuah aplikasi kencan. Dari aplikasi tersebut, korban kemudian berkenalan dengan IN, 19 tahun, dan akhirnya mengajak bertemu untuk melakukan hubungan sesama jenis.
BACA JUGA: Modus Pemerasan Rekaman VCS, Janda di Lamongan Lapor Polisi
Dari hubungan tersebut, korban tidak mengetahui jika perbuatannya direkam oleh pelaku IN yang sebelumnya sudah berkomplot dengan oknum wartawan dan LSM. Korban MS akhirnya kaget ketika didatangi tiga oknum wartawan dan meminta sejumlah uang kepada korban senilai Rp13,5 juta.
“Jika tidak diberikan sejumlah uang, maka hubungan sesama jenis korban akan disebarkan dan dilaporkan kepada Bhabinkantibmas setempat,” kata Catur.
Merasa terancam, selanjutnya korban melapor ke Polsek Mlarak untuk meminta perlindungan dan akhirnya dilakukan penjebakan. Sebelumnya korban meminta keringanan uang jaminan pada pelaku senilai Rp5 juta dan disepakati untuk bertemu pada Senin, 6 Juni 2022.
“Dari situ kita amankan tiga pelaku oknum wartawan, namun untuk pelaku gay, IN, masih menjadi DPO (buron),” ujar Catur.
BACA JUGA: Nenek di Banyuwangi Lawan Pelaku Pemerasan Disertai Ancaman Pembunuhan dengan Tendangan Dua Kaki
Dari hasil pengembangan, ketiga pelaku pemerasan diketahui jika mereka termasuk jaringan sindikat pemerasan dengan berkedok wartawan dan menyasar para kaum pecinta sesama jenis. Bahkan selain IN, masih ada dua pelaku lain yang bertugas menjadi sopir dan otak modus operandi.
“Total pelaku ada enam, tiga berhasil kita amankan, tiga lainnya saat ini masih menjadi buronan kepolisian,” kata Catur.
Catur menambahkan para pelaku selain beraksi di Ponorogo, sebelumnya juga sudah melakukan pemerasan di Kabupaten Trenggalek. Dari penangkapan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti terdiri dari tiga buah kartu identitas pers, tiga buah kartu identitas LSM, handphone empat unit, dan uang senilai Rp4,5 juta.
“Para pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 juncto pasal 369 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Catur.
