Logo

Sapi Terpapar PMK Capai 622 Ekor dengan Kematian 10 Ekor di Mojokerto

Reporter:,Editor:

Rabu, 11 May 2022 04:20 UTC

Sapi Terpapar PMK Capai 622 Ekor dengan Kematian 10 Ekor di Mojokerto

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat melihat langsung proses penyemprotan di salah satu kandang atau RPH. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Angka kenaikan sapi terpapar wabah penyakit kaki dan mulut (PMK) mencapai 50 persen dalam kurun waktu dua hari. Sebelumnya sapi terpapar masih 406 ekor, kini sebanyak 622 ekor sapi potong di Kabupaten Mojokerto terjangkit virus Foot Mouth Disease (FMDV) per Rabu, 11 Mei 2022. 

Meski begitu, Pemkab masih menunggu status resmi kondisi luar biasa (KLB) dari pemerintah pusat terkait merebaknya wabah PMK sejak Selasa, 3 Mei 2022 lalu di Kabupaten Mojokerto, yang sudah menimbulkan angka kematian sebanyak sepuluh ekor sapi. 

"PMK statusnya masih menunggu status resmi yang mengeluarkan status resmi bukan daerah tapi dari Kementrian pemerintah pusat," kata Bupati Mojokerto Ikfina saat melakukan penyemprotan disinfektan bersama Forkopimda di Pasar Hewan Ngrame, Kecamatan Mojosari, Rabu, 11 Mei 2022.

Ikfina menyebutkan, terlepas dari status resmi yang belum ditetapkan Kementerian Pertanian Indonesia. Tindakan cepat sudah dilakukan Pemkab. Mulai dari penutupan enam pasar hewan milik pemerintah dan desa.

Baca Juga: PMK Mewabah, Presiden Instruksikan Lockdown Hewan Ternak

Penyemprotan disinfektan di sekitar pasar hewan, penyekatan keluar masuk hewan ternak di perbatasan wilayah Mojokerto. Hingga penyuntikan vitamin dan antibiotik terhadap sapi-sapi yang terpapar PMK. 

Lantaran, populasi sapi potong di Kabupaten Mojokerto cukup besar mencapai 51.300 ekor. Dimana kebutuhan sapi potong di pasaran lokal mencapai 2.000 ekor perharinya. 

"Untuk sapi-sapi yang sakit sudah dilakukan tindakan cepat. Perlu diketahui virus ini RNA nya ada tujuh serotype. Dan yang menyerang Jatim serotype dengan mortalitasnya rendah, ini dilihat dari angka kematian yang rendah. Di wilayah kita ada 10 ekor," katanya.