Rabu, 06 August 2025 12:00 UTC
Barang Bukti Narkotika diamankan petugas Rutan Kelas 1 Surabaya. Foto: Humas Putan Kelas 1 Surabaya.
JATIMNET.COM, Surabaya – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya menggagalkan penyelundupan empat butir pil ekstasi dan empat bungkus kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.
Narkotika tersebut ditemukan petugas rutan dalam kemasan makanan ringan dan susu. "Betul kami berhasil menangkap satu orang berinisial DA yang hendak menyelundupkan narkotika ke dalam rutan," kata Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, Rabu, 6 Agustus 2025.
Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil dari ketelitian petugas dalam melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung.
“Ini bentuk komitmen kami dalam mencegah segala bentuk penyelundupan barang terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Rutan,” tegasnya.
BACA: Polisi Usut asal Sabu yang Diselundupkan ke Rutan Medaeng
Kasus ini terungkap setelah Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Hengki Giantoro memimpin langsung proses pemeriksaan barang bawaan pengunjung dalam penjara.
Kecurigaan bermula saat petugas melihat gelagat mencurigakan dari DA ketika melewati prosedur standar pemeriksaan. "Karena saat akan melakukan pemeriksaan pelaku ini terlihat mencurigakan," ungkap Hengki.
Dalam penggeledahan lebih lanjut, petugas memeriksa sebuah kemasan makanan ringan dan mendapati empat butir pil yang diduga ekstasi di dalamnya.
Tak berhenti di situ, pemeriksaan terhadap kemasan susu yang sudah tidak tersegel juga mengungkap empat bungkus kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.
Saat diinterogasi, DA mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan titipan dari warga binaan berinisial YE dan MK.
BACA: Penyelundupan 12 Paket Sabu dalam Lontong ke Lapas Banyuwangi Digagalkan
Menindaklanjuti temuan ini, pihak Rutan Surabaya langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Waru untuk menyerahkan kasus tersebut guna penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai langkah tegas, dua warga binaan yang diduga terlibat akan dipindahkan ke sel hukuman (straf sel) dan dijatuhi sanksi administratif berupa register F sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Langkah preventif dan responsif ini harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan,” tutup Tomi.