Senin, 09 November 2020 14:00 UTC
UMKM. Ibu-ibu yang tergabung dalam UMKM binaan Pemkot Surabaya diberdayakan untuk memproduksi ribuan masker dan APD. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Madiun – Lebih dari 6.900 rekening bank milik pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Madiun terblokir. Akibatnya, Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) bagi para pemohon itu belum dapat dicairkan oleh pihak perbankan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun Indra Setyawan mengatakan bahwa terblokirnya rekening pemohon itu karena dua alasan.
BACA JUGA: 65 Persen UMKM di Jatim Terpuruk Karena Covid-19
Pertama, pemohon belum setor persyaratan seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan yang kedua karena pemohon ditengarai bukan sasaran BPUM.
"Dari ASN maupun keluarganya, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan penerima pinjaman dari bank,” ujar Indra, Senin, 9 November 2020.
Meski demikian, sebagian pemohon masih berpeluang menerima BPUM. Namun, tetap harus mendatangi Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi. Ini karena terputusnya komunikasi antara pihak bank dengan penerima bantuan.
“Kebanyakan karena nomor teleponnya penerima BPUM) tidak aktif saat dihubungi pihak bank," kata Indra.
BACA JUGA: Cara Surabaya Bantu Pemasaran Produk UMKM
Sementara itu, hingga kini sudah tercatat sekitar 15.223 pelaku usaha menerima BPUM dari pemerintah. Jumlah sebanyak itu tercatat pada pendaftaran gelombang pertama yang ditutup pada 30 September 2020. Adapun jumlah pemohon pada tahap itu lebih dari 27 ribu pelaku usaha.
Sedangkan pendaftaran pemohon gelombang kedua masih berlangsung hingga pertengahan bulan ini. Berdasarkan data yang dicatat Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun pada 5 November jumlah pemohon lebih dari 5.900 orang.
“Kami hanya mengusulkan pemohon saja.Untuk seleksi penerima dilakukan pemerintah pusat yang bekerjasama dengan Bank Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” Indra menjelaskan.
