Selasa, 25 May 2021 11:40 UTC
CURANMOR. Terdakwa Rosyidi saat mengikuti persidangan secara daring, Selasa, 25 Mei 2021. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Rosyidi, 43 tahun, warga Desa Lodan Wetan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, residivis pencurian kendaraan bermotor divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Pria yang baru keluar penjara akibat mencuri sepeda motor tahun lalu ini kembali terbukti mencuri sepeda motor jenis Honda Tiger Nopol L 6943 EL milik Alfian Muaffi Fuadi, warga Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampean, Kabupaten Gresik.
Rosyidi diketahui sebelumnya telah keluar dari penjara setelah menjalani hukuman selama lima tahun akibat mencuri motor yang dilakukan bersama istrinya di wilayah lain.
BACA JUGA: Modus Curanmor Tanpa Kunci T, Gunakan Kabel untuk Nyalakan Mesin
"Pernah dihukum dua tahun, kemudian dihukum satu tahun dan kemarin baru keluar setelah menjalani hukuman penjara dua tahun,” kata terdakwa Rosyidi menjawab pertanyaan hakim saat di persidangan, Selasa, 25 Mei 2021.
Atas pertimbangan dalam persidangan dan keterangan para saksi, ketua majelis hakim PN Gresik Bagus Trenggono memutuskan terdakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bagus mengatakan pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa Rosyidi karena perbuatan mencuri motor sangat merugikan orang lain dan terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama.
“Menjatuhkan pidana selama dua tahun terhadap terdakwa Rosyidi alias Dibos,” kata Bagus membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Faris Almer Romadhona yang menuntut terdakwa dihukum selama tiga tahun penjara.
BACA JUGA: Apes, Motor Curian Mogok saat Dibawa Kabur
Sebagai catatan, pada September 2020 lalu, terdakwa berboncengan dengan istrinya, Sumiyah, 42 tahun, warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban menggunakan motor N-Max masuk wilayah Desa Petisbenem.
Pasutri itu berencana mencari temannya untuk menagih utang. Saat melewati pos kamling, istri terdakwa minta berhenti karena melihat ada orang tertidur di dalam pos tersebut.
Sementara motornya berada di depan. Kemudian terdakwa menyuruh istrinya mengambil kunci motor di dekat korban dan satu unit motor Tiger dibawa kabur. Namun, berjarak sekitar 200 meter dari lokasi motor itu mogok.
Motor itu kemudian ditinggalkan di sekitar lokasi. Terdakwa dan istrinya berangkat pulang ke Surabaya. Akibat kejadian tersebut, korban melapor polisi dan terdakwa berhasil diringkus beberapa hari kemudian.