Logo

Residivis Asal Jombang Bobol Alfamart di Trowulan Dibekuk Polisi

Reporter:,Editor:

Selasa, 26 May 2026 04:00 UTC

Residivis Asal Jombang Bobol Alfamart di Trowulan Dibekuk Polisi

Pelaku pencurian di salah satu gerai Alfamart sedang diinterogasi petugas Satreskrim Polres Mojokerto. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto - Seorang residivis kasus pencurian harus kembali masuk ke hotel prodeo. Dia adalah Yopi Agung Pradana, warga Dusun Jarak, Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Pemuda 22 tahun ini diduga membobol gerai Alfamart di Jalan Raya Mojopahit  Dusun Kedungwulan, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan cara masuk ke dalam toko melalui bagian atap bangunan.

Sebelum beraksi, pelaku terlebih dulu memanjat tembok toko. Kemudian merusak plafon dan atap menggunakan pisau lipat kecil untuk masuk ke dalam area gudang.

"Setelah itu pelaku kembali merusak dinding pembatas dari gypsum agar bisa masuk ke area toko dan mengambil sejumlah rokok yang berada di rak kasir,” kata Aldhino, Selasa, 26 Mei 2026.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku datang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam strip merah.

Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mengambil kantong kain yang berada di gudang untuk menampung barang curian berupa berbagai merek rokok.

Usai mengambil puluhan bungkus rokok, pelaku melarikan diri melalui jalur semula dengan memanfaatkan tangga yang ada di gudang toko.

Aldhino menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemeriksaan saksi penjaga toko serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat beraksi di dalam toko.

“Dari hasil penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dan berdasarkan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya," tambahnya.

Saat diinterogasi petugas, Yopi mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolres Mojokerto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, pisau lipat warna hitam, tas selempang, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek hasil curian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Pada tahun 2020, ia pernah dipenjara selama 10 bulan dalam kasus pencurian dan menjalani hukuman di Lapas Jombang.

Kemudian, pada tahun 2024, ia kembali divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan menjalani hukuman di Lapas Mojokerto.

“Pelaku mengaku kembali melakukan pencurian karena alasan kebutuhan keluarga. Namun tindakan tersebut tetap merupakan tindak pidana dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.