Logo

Renggut Nyawa, Jebakan Tikus Beraliran Listrik Dilarang di Madiun

Reporter:

Minggu, 12 June 2022 23:00 UTC

Renggut Nyawa, Jebakan Tikus Beraliran Listrik Dilarang di Madiun

Ilustrasi. Foto: Pixabay

JATIMNET.COM, Madiun – Polres Madiun melarang warganya memasang jebakan tikus beraliran listrik di sawah. Sebab, perangkap itu telah merenggut dua korban jiwa di Desa Sirapan dan Dempelan, Kecamatan Madiun pada Mei lalu.

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo menyatakan bahwa informasi terkait larangan itu telah disebar hingga ke tingkat desa. Petugas Babinkamtibmas mengawal pemasangan spanduk himbauan di sejumlah titik persawahan.

BACA JUGA : Petani Keluhkan Banjir dan Tikus, Ini Tanggapan Bupati-Wabup Gresik

Orang nomor satu di jajaran Polres Madiun itu menyatakan 'ranjau" tikus dengan aliran listrik melanggar hukum. "Ada sanksi pidananya karena mengakibatkan kematian seseorang akibat kelalaiannya," ujar kapolres, Minggu sore, 12 Juni 2022.

Pemasang jebakan tikus beraliran listrik dan mengakibatkan nyawa orang lain, ia menjelaskan, bakal dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pihak pelaku diancam dengan hukuman paling lama lima tahun. 

Oleh karena itu, kapolres menghimbau agar petani memilih cara lain dalam membasmi hawa tikus. Ini seperti menggunakan burung hantu, menanami pematang sawah dengan tanaman refugia. Juga, bisa dengan cara gropyokan.

BACA JUGA : Merugi Saat Panen Akibat Hama Tikus, Petani Gresik Wadul Bupati

Kapolsek Nglames AKP Suwandono mengatakan bahwa papan larangan jebakan tikus beraliran listrik sudah dipasang sejak beberapa hari terakhir. “Banner himbauan sudah kami pasang di sawah - sawah. Kalau memang masih ada yang menggunakan (jebakan tikus) berarti kebangetan,” ujar dia.

Polsek Nglames merupakan istilah di kepolisian dengan wilayah hukum di Kecamatan/Kabupaten Madiun. Namun, secara administrasi pemerintahan wilayah tersebut disebut Kecamatan Madiun.

Suwandono menyatakan bahwa himbauan tentang larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik untuk mencegah jatuhnya korban jiwa lagi. Langkah ini dilakukan serentak di seluruh polsek wilayah hukum Polres Madiun.

“Jebakan tikus dengan aliran listrik dilarang dan kami di jajaran sudah mulai mengedukasi warga,” ujar Suwandono.