Logo

Remaja 16 Tahun Dibunuh Lima Orang Pemuda Usai Pesta Miras

Reporter:,Editor:

Sabtu, 08 July 2023 23:00 UTC

Remaja 16 Tahun Dibunuh Lima Orang Pemuda Usai Pesta Miras

PEMBUNUHAN : Empat pelaku pembunuhan (duduk) saat digelandang ke Mapolres Situbondo, Jumat malam, 7 Juli 2023.

JATIMNET.COM, Situbondo - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Situbondo membekuk empat pemuda terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap Awaludin Romadhona, warga Kampung Melayu, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. 

Empat pelaku itu adalah M Ikhsan Maulana (26),  M Hafidun Ahkam (23), Riski Dwi Saputra (19), dan Brilian Prasetyo (25). Ironisnya, pembunuhan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun itu dilakukan usai pelaku korban pesta miras dan didasari dengan karena dipicu sakit hati.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dedi Ardhi Putra menjelaskan, penangkapan terhadap empat pelaku itu menjawab dari teka-teki penemuan jasad remaja di hutan Tampora, Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo pada Sabtu 24 Juni 2023.

Baca Juga: Jadi Korban Pembunuhan, Warga Mojorano Mojokerto Digegerkan Temuan Mayat Dalam Karung

Dari temuan itu, masih kata AKP Dedi, Polres Situbondo bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan setelah ada penemuan mayat yang diketahui asal Kraksan Probolinggo.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan serta keterangan saksi-saksi, terungkap terduga pelakunya adalah lima orang. Empat pelaku berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku lainnya masih masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Keempat pelaku ditangkap di daerah Kraksan Probolinggo. Sedangkan satu orang terduga pelaku yang masih buron berinisial FT (26). Anggota masih memburu pelaku, mudah-mudahan segera tertangkap,” kata Kasat Reskrim AKP Dedi Ardhi Putra.

Baca Juga: Wanita Asal Kediri Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Meninggal Usai Makan dan Minum Jus dari Lelaki Tidak Dikenal

Pemebunuhan yang dipicu sakit hati terjadi Sabtu 24 Juni 2023, para pelaku dan korban terlebih dahulu pesta miras jenis arak di rumah salah seorang pelaku. Selanjutnya, para pelaku mengajak korban jalan-jalan ke arah timur hingga kawasan hutan Tampora di Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

Para pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan itu kemudian mengeroyok korban dan menikamnya menggunakan pisau dan celurit. Konon, para pelaku merasa sakit hati karena korban tidak pernah membayar iuran beli miras.

“Para pelaku sebenarnya berencana membunuh korban pada hari Jumat, 23 Juni 2023, namun baru bisa dilakukan keesokan harinya. Setelah membunuh korban para pelaku pulang ke Kraksan Probolinggo dan membuang jasad korban di kawasan hutan Tampora Kecamatan Banyuglugur,” katanya.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Mayat Perempuan Dalam Koper Ditemukan di Jurang Mojokerto

Para terduga pelaku akan dijerat dengan berlapis yaitu pasal 340 atau pasal 338 KUHP atau Pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. Sedangkan ancaman hukuman nya maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Selain menangkap pelaku, tim Resmob juga mengamankan barang bukti berupa empat  buah HP milik para pelaku, 1 sepeda motor Vixion warna putih, satu buah pisau, satu buah clurit, pakaian dan dompet milik pelaku MHA,” pungkasnya.