Logo

Regulasi Perlindungan Pekerja Migran Disorot

Reporter:

Kamis, 01 November 2018 13:30 UTC

Regulasi Perlindungan Pekerja Migran Disorot

Ilustrasi

JATIMNET.COM, Jakarta - Regulasi penempatan dan perlindungan pekerja migran dinilai masih lemah. "Kami berharap pemerintah dapat menjalankan dengan baik aturan perundangan tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran yang bekerja di negara lain," kata Koordinator Divisi Kebijakan Migrant Care, Siti Badriyah, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis, 1 November 2018.

Baca Juga: Eksekusi TKI Tuti Tanpa Notifkasi, Begini Sikap Presiden Jokowi

Siti mengatakan hal itu menanggapi eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi kepada TKI asal Majalengka, Jawa Barat, Tuty Tursilawati, di Arab Saudi, pada Senin, 29 Oktober 2018. Menurut Siti, Indonesia sudah memiliki Undang Undang tentang Ketenagakerjaan serta Undang Undang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, tapi belum terlaksana dengan baik.

"Kami berharap pemerintah dapat melaksanakan aturan perundangan tersebut dengan baik, sehingga pengawasan dan perlindungan pekerja migran di luar negeri dapat berjalan baik," katanya. Ia juga menyoroti soal moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi yang sudah diberlakukan Pemerintah Indonesia agar tetap diterapkan dengan baik.

Migrant Care melihat, meskipun Pemerintah Indonesia telah menerapkan moratorium, tapi masih ada saja TKI yang berangkat ke Arab Saudi secara ilegal. Menurut dia, selama dilakukan moratorium, hendaknya Pemerintah Indonesia melakukan evaluasi sekaligus membuat kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi soal perlindungan terhadap TKI.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak mengirim atau moratorium tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran ke negara-negara yang penegakan hak asasi manusianya masih lemah.

"Pemerintah Indonesia agar mengalihkan pengiriman TKI ke negara lain yang penegakan HAM-nya sudah baik," kata Charles Honoris pada diskusi "Daftar Panjang TKI Dihukum Mati", di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis. Charles Honoris menyampaikan hal itu menanggapi kasus eksekusi mati terhadap TKI asal Majalengka, Jawa Barat Tuty Tursilawati, di Arab Saudi pada Senin lalu.

Menurut Charles, Arab Saudi adalah salah satu negara yang penegakan HAM-nya masih lemah. Eksekusi mati dilakukan Pemerintah Arab Saudi, kata dia, tanpa memberikan notifikasi terlebih dahulu kepada negara asal terpidana mati, yakni Indonesia. Bicara dalam konteks hukum internasional, menurut dia, eksekusi mati yang dilakukan terhadap warga negara lainnya, maka negara yang melakukan eksekusi mati itu harus memberikan notifikasi terlebih dahulu kepada negara asal terpidana mati.