Rabu, 15 December 2021 07:00 UTC
Sosialisasi dana bergulir bagi pra koperasi, UKM, IKM dan Pedagang Kota Mojokerto, di Pendopo Sabha Mandala Tama, Pemkot Mojokerto. Foto : Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Ratusan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Kecil Menengah (UKM), Koperasi, pra Koperasi serta Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Mojokerto yang menunggak hutang senilai Rp1,8 M sejak tahun 2004 hingga 2014 terancam gugatan perdata sederhana.
"Ini sifatnya hutang piutang, maka secara hukum keperdataan wajib dilakukan penagihan. Kalau pihak Diskopukmperindag mau, bisa dilakukan gugatan sederhana ke pengadilan," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Aditya Budi Susetyo, Rabu 15 Desember 2021.
Pemerintah Kota Mojokerto, lanjut Budi, sebaiknya melakukan gugatan perdata terhadap nilai pinjaman yang jumlahnya besar. Yakni, diantaranya Rp10 juta sebab jika nominal pinjaman kecil, tidak sebanding dengan biaya perkaranya.
"Gugatan keperdataan itu tidak seperti pidana, tidak gratis dan tidak prodeo. Soalnya untuk mendaftarkan gugatan harus membayar, begitu juga untuk memanggil para saksinya juga bayar," katanya.
Baca Juga: Dana Bergulir Sebesar Rp 1,8 Milyar Macet, Pemkot Mojokerto Rangkul Kejaksaan Tagih Tunggakan
Ia menambahkan, sosialisasi dagulir ini untuk menindak lanjuti temuan BPK RI. Sehingga, nantinya dapat dilakukan penghapusan terhadap tunggakan tersebut.
Untuk itu, Pemkot Mojokerto melakukan upaya maksim.
Mulai dari mendatangi, mengundang atau meminta keterangan dari pihak RT maupun RW maupun penghutang. "Temuan BPK RI dapat dilakukan penghapusan setelah dilakukan upaya maksimal penagihan. Sosialisasi ini bagian upaya secara legal, untuk bisa dilakukan penghapusan tersebut," ujarnya.
Budi menyebutkan, penghapusan piutang bisa dilakukan kepada penunggak yang dinyatakan tak mampu secara ekonomi, meninggal dunia, sakit keras dan yang tidak diketahui keberadaannya. Hanya saja, hal itu dapat dilakukan dengan disertai bukti penguat berupa surat keterangan tak mampu, atau surat kematian dari kelurahan.
"Tapi jika yang meninggal tersebut ahli warisnya dinyatakan mampu. Maka ahli waris tersebut masih diwajibkan untuk mengembalikan piutang itu," ucapnya.
Sementara, salah satu penunggak bantuan modal Pra Koperasi tahun 2011, Shoudiq Aziz, mengaku kecewa dengan tagihan yang dilayangkan pihak Pemkot. Lantaran, saat ini ia sudah tidak aktif lagi di koperasi tersebut.
"Saat itu posisi saya sebagai sekretaris koperasi dan menerima pinjaman sebesar Rp5 juta. Tapi kenapa yang ditagih kok saya, padahalkan ada ketua dan bendahara koperasi. Apalagi saat ini saya sudah tidak aktif di koperasi itu," ujarnya berkilah.
Warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon ini meminta pemkot untuk tidak mengejar hutang ke dirinya seorang. Sebab, ada pengurus lainnya yang juga ikut memanfaatkan uang pinjaman modal atau dagulir dari Pemkot tersebut. "Saya didatangi pihak kelurahan karena nama saya muncul disitu padahal saya tidak pakai uangnya," kata Shoudiq.
Terpisah, Kabid Perindustrian Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Fibriyanti, menambahkan hingga Rabu, 14 Desember 2021 ini jumlah penunggak dagulir sebanyak 947 orang, dengan nilai tunggakan sebesar Rp300 ribu hingga Rp10 juta. "Jadi sampai sekarang IKM sebanyak 284, UMKM sebanyak 132, Koperasi 17, Prakoperasi sebanyak 48 dan PKL ada 466 orang," ia memungkasi.
Sebelumnya, Dana bergulir (Dagulir) menunggak sebanyak Rp1,8 Miliar sejak tahun 2004 sampai dengan 2014. Hingga akhirnya, Pemerintah Kota Mojokerto (Pemkot) memilih merangkul Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto untuk menagih tunggakan yang macet tersebut.
Tunggakan tersebut tak lain berasal dari piutang sejumlah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Kecil Menengah (UKM), Koperasi, Pra Koperasi serta Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Mojokerto. Pemerintah Kota Mojokerto akhirnya menggunakan pendekatan persuasif dalam penagihan macetnya angsuran pinjaman modal dana bergulir.
