Senin, 30 May 2022 12:20 UTC
Penandatanganan berita acara hasil persetujuan anggota Dewan. Foto: Diskominfo Kota Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto - DPRD Kota Mojokerto menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021. Hal ini ditandai dengan penandatanganan keputusan dan persetujuan bersama dalam rapat paripurna, Senin 30 Mei 2022.
Penandatangan tersebut sesuai Berita Acara oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Wakil Ketua Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin 30 Mei 2022 di ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145 Kota Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran DPRD atas sumbangan pemikiran dan Kerjasama yang baik dalam proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto sehingga tercapainya persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.
“Saya percaya semua ini adalah bagian upaya kita bersinergi untuk menuju perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang lebih baik di masa yang akan datang sesuai dengan tema RKPD yang telah disepakati," ujar Wali Kota.
Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja, Pemkot Mojokerto Berikan Penguatan Program Ning Ita di Sekolah
Ning Ita sapaan Wali Kota, juga berharap kerja sama yang sudah terjalin dengan baik antara legislatif dan eksekutif bisa terus ditingkatkan untuk bersama-sama mewujudkan good government dan pelayanan kepada masyarakat yang semakin membaik.
Pada kesempatan ini jubir Banggar DPRD Sulistiyowati juga menyampaikan apresiasi atas penerimaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedelapan secara berturut-turut. Meski demikian ia mengingatkan agar pemerintah tetap memperhatikan setiap rekomendasi dari BPK.
“Idealnya seturut pencapaian WTP, rekomendasi yang diberikan BPK tiap tahunnya semakin berkurang jumlahnya. Sehingga pada kurun waktu tertentu laporan hasil pemeriksaan BPK tanpa terdapat rekomendasi sama sekali,” katanya.
Ia menambahkan untuk mencegah proyek pembangunan yang mangkrak, evaluasi secara menyeluruh perlu dilakukan. “Perlu ada evaluasi yang menyeluruh dari hulu sampai hilir, apa kendala dan hambatannya. sehingga di tahun 2022 ini tidak ada lagi program pembangunan yang tidak terselesaikan,” ujarnya.
Baca Juga: Soal Kenakalan Remaja dan Pernikahan Dini di Kota Mojokerto, Ini Kata Ning Ita
Ia juga berharap dengan anggaran yang besar diharapkan program peningkatan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana perkotaan serta pengembangan dan peningkatan fasilitas umum perkotaan dapat dilaksanakan dengan optimal serta dengan kualitas yang maksimal.
Setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Mojokerto Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 akan dikonsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan rekomendasi dan kemudian disahkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.
Terpisah Laporan Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto atas pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dalam hal ini disampaikan oleh juru bicara (jubir) Sulistyowati.
Bahwa menurutnya, setelah melalui pembahasan yang dilaksanakan dalam rapat kerja antara banggar DPRD dan TAPD yang berlangsung 26-29 Mei, bahwa raperda tersebut pada dasarnya semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyetujui Raperda tentang Pertanggungwaban Pelaksanaan APBD 2021 untuk ditetapkan menjadi perda.
Baca Juga: Sukses Pimpin Kota Bersejarah, Gus Miftah : Ning Ita Bisa Jadi Contoh Teman Muslimat dan Fatayat
Meski begitu, ada beberapa hal yang menjadi sorotan anggota dewan, yakni mengenai program pembangunan pada tahun 2021 yang tidak terselesaikan karena pihak ketiga yang wanprestasi.
Untuk itu, DPRD mendorong pemkot untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait kendala dan hambatannya. "Sehingga di tahun 2022 tidak ada lagi program pembangunan yang tidak terselesaikan,’’ ujarnya.
Tidak hanya itu, tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) 2021 yang menyentuh Rp 274 miliar ini juga menjadi sorotan para pemangku yang duduk di kursi legislatif Kota Mojokerto. Untuk itu, dewan menyarankan Pemkot Mojokerto untuk membentengi lolosnya peserta tender yang tidak memiliki kemampuan modal usaha dengan regulasi yang bersifat kearifan lokal.
"Dengan anggaran yang besar, diharapkan program peningkatan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana perkotaan serta pengembangan dan peningkatan fasilitas umum dapat dilaksakan dengan optimal serta dengan kualitas yang maksimal,’’ ia memungkasi. (Inforial)