Ranwal RPJMD Kabupaten Ponorogo Molor Setengah Bulan

Satria

Reporter

Satria

Selasa, 4 Mei 2021 - 04:00

ranwal-rpjmd-kabupaten-ponorogo-molor-setengah-bulan

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto

JATIMNET.COM, Ponorogo – Rancangan Awal (Ranwal) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo 2021-2026 molor hingga 68 hari. Sehingga hal itu membuat sampai saat ini Ranwal RPJMD belum sampai ke tangan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Padahal hal tersebut bisa dianggap bertentangan dengan pasal 50 Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 yang menyebutkan paling lambat Ranwal RPJMD harus sampai ditangan gubernur paling lambat 50 hari setelah Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dilantik pada 26 Februari lalu.

“Baru diserahkan ke dewan Senin 3 Mei kemarin, dimana RPJMD ini akan kita bahas kembali apakah sudah sesuai dengan rekomendasi Pansus saat digelar paripurna kemarin,” kata Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: DPRD Ponorogo Sepakat RPJMD Bupati Ponorogo 2021-2026 

Sunarto menjelaskan jika Ranwal RPJMD Pemkab Ponorogo seharusnya saat ini sudah sampai ditangan gubernur, namun karena telat diserahkan ke dewan untuk ditelaah kembali maka bisa dipastikan Ranwal RPJMD akan telat sampai ditangan Gubernur.

Di mana dalam permendagri diatas seharusnya Ranwal RPJMD tersebut harus disampaikan kepada dewan paling lambat 40 hari. Itu setelah Kepala Daerah dilantik, selanjutnya dilakukan pembahasan dan kesepakatan terhadap Ranwal RPJMD oleh Pemkab bersama dengan DPRD Ponorogo selama 10 hari. “Jadi sudah separuh lebih baru kita pegang kembali sejak paripurna 15 April lalu,” jelas Narto.

Ia menambahkan meskipun Ranwal RPJMD molor dan tidak sesuai jadwal yang ditentukan oleh Permendagri namun tidak ada sanksi atas keterlambatan tersebut. “Tapi secara kewajiban moral kita berharap bisa tepat waktu, karena sesuai aturan Ranwal RPJMD harus diperdakan maksimal 6 bulan setelah Kepala Daerah dilantik,” imbuh Sunarto

Baca Juga