Selasa, 17 October 2023 08:45 UTC

no image available
JATIMNET.COM, Kediri - Sejumlah warga Kelurahan Tirtoudan, Kota Kediri, Jawa Timur, menggelar doa bersama sekaligus tasyakuran setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Warga menilai keputusan MK tersebut adalah angin segar bagi mereka yang muda untuk bisa maju dalam Pemilu Presiden 2024.
Warga mendukung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pemilu Presiden. Mereka menilai, Gibran berpengalaman sehingga layak didukung.
"Semoga Indonesia mendapatkan pemimpin muda yang berkualitas, kompeten dan berpengalaman," kata Agus, salah seorang warga, Selasa (17/10/2023).
Supriyanto, warga lainnya menambahkan kegiatan doa bersama sebagai bentuk apresiasi atas keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden, yang diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Ia dengan warga lainnya mendukung Gibran untuk maju dalam Pemilu Presiden.
Kegiatan itu diawali dengan tahlil dilanjutkan dengan doa bersama. Acara diikuti mayoritas pemuda, yang memang mendukung Gibran untuk maju dalam Pemilu Presiden 2024.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Di sisi lain, MK menolak gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia calon Pres dan calon Wakil Presiden menjadi 35 tahun.
Kemudian, MK juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang memohon batas usia calon Presiden - calon Wakil Presiden diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Penulis : Quna
Editor : Pipit
