Selasa, 28 May 2019 13:24 UTC
HASIL RAZIA. Polda Jatim musnahkan 70 ribu botol miras dan 5,5 Kg narkoba jenis Sabu-sabu. Foto: M Khaesar JU
JATIMNET.COM, Surabaya - Polda Jatim memusnahkan sekitar 70 ribu botol minuman keras, 5,5 kilogram sabu-sabu dan 26 ribu pil PCC.
Sejumlah barang terlarang ini merupakan hasil razia Operasi Pekat 2019 yang dilakukan Polda Jatim serta sejumlah Polres di Jawa Timur diantaranya Polrestabes Surabaya, Polres Gresik, Polres Sidoarjo, Polres Pasuruan, dan Polres Mojokerto.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiono mengatakan operasi itu digelar selama bulan Ramadan yakni selama 10 hari sejak 16 Mei 2019 hingga 26 Mei 2019. "Ini merupakan hasil Operasi Pekat yang dilakukan Polres Jawa Timur," ucap Gupuh, Selasa, 28 Mei 2019.

PELAKU KRIMINAL. Enam orang tersangka diamankan dalam sejumlah Operasi Pekat 2019 Poloda Jatim dan sejumlah Polres jajaran. Foto: M Khaesar JU
Dari 70 ribu botol miras yang dimusnahkan, Gupuh menilai sebagian besarnya adalah miras oplosan. "Selain itu, ada miras ilegal yang tidak dilengkapi surat-surat lengkap," ucapnya.
Sedangkan untuk barang bukti narkotika berupa sabu-sabu, polisi memusnahkan sebanyak 5,5 kilogram, dan 26 ribu pil PCC serta mengamankan enam orang tersangkanya.
BACA JUGA: Polres Probolinggo Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Pil Setan
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi miras ilegal karena sudah banyak jatuh korban jiwa terutama miras oplosan," ujarnya.
Gupuh mengatakan Operasi Pekat 2019 ini dilaksanakan untuk menjaga kondusivitas bulan suci Ramadan selain miras juyga menjadi pemicu terjadinya tindak pidana.