Rabu, 05 April 2023 09:40 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Gresik - Ahmad Narasullah, mantan Kepala Sekolah MTs Nurul Islam, Kecamatan Manyar, Gresik, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu 5 April 2023, dengan perkara dugaan pemukulan terhadap siswa-siswi-nya, karena tidak membeli makanan di kantin sekolah.
Di sidang perdana dengan agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengungkapkan, bahwa terdakwa Ahmad Narasullah dijerat dengan dua pasal berbeda, yakni pasal 80 ayat (1) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dengan pembacaan dakwan dari JPU Maria Sisilia Gracela Raga di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Dewi Nasution. Agenda selanjutnya dalah menghadirkan empat saksi anak korban di persidangan untuk memberikan keterangan, yakni ZJ, DS, KM dan MA, sementara terdakawa mengikuti sidang secara daring.
Baca Juga: Pukul Belasan Siswi, Kepsek MTs di Gresik Diamankan Polisi
Keempat saksi anak korban mengaku masih sakit hati terhadap terdakwa. "Iya masih sakit hati, belum bisa dilupakan," ujar ZJ bersama tiga saksi anak korban usai mengikuti sidang.
ZJ mengatakan, dalam persidangan hanya menyampaikan kronologis kejadian, mulai dari makan di kantin luar sekolah bersama teman-temannya hingga terjadi insiden penganiayaan itu. "Juga aturan di sekolah, bahwa anak MTS tidak boleh jajan di kantin luar. Tapi aturannya tidak tertulis," imbuhnya.
Senada disampaikan DS, KM dan MA, bahwa banyak siswa-siswi yang makan di kantin luar sekolah, namun mereka hanya mendapatkan hukuman sewajarnya berbeda dengan dirinya. "Kalau dihukum berdiri dan push-up itu masih tahap wajar," timpal WI salah satu orang tua yang mendampingi anaknya yang mengikuti sidang di pengadilan.
Baca Juga: SMKN 1 Surabaya Minta Maaf Terkait Penamparan Siswa
WI menyebutkan, dari 18 anak yang menjadi korban penganiayaan, 14 diantaranya sudah selesai dengan jalur perdamaian sisanya memilih menempuh jalur hukum karena terdakwa tidak mempunyai iktikad baik. "Kami berharap, terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya. Intinya seadil-adilnya," katanya memungkasi.
Dikabarkan jatimnet.com sebelumnya, terdakwa melakukan pemukulan terhadap belasan siswa-siswinya gegara membeli makanan diluar kantin sekolahan, peristiwa itu dlaporkan ke Polisi ileh sejumlah wali murid.
Atas dasar laporan itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap para korban yang ditangani anggota Reskrim dari unit PPA Polres Gresik, dan Ahmad Narasullah saat itu diamankan pihak Kepolisian.