Logo

PT Gelora Niaga Kencana Diduga Serobot Tanah untuk dijadikan Perumahan Griya Galaxy

Reporter:

Jumat, 19 February 2021 13:00 UTC

PT Gelora Niaga Kencana Diduga Serobot Tanah untuk dijadikan Perumahan Griya Galaxy

SENGKETA TANAH: Kuasa hukum dari ahli waris tanah (Alm) Kartorejo, Ferry Juan saat menunjukan mengenai sengketa tanah Griya Galaxy.

JATIMNET.COM, Surabaya - Tim kuasa hukum dari ahli waris tanah (almarhum) Kartorejo meminta kepada masyarakat luas, supaya berhati-hati, terutama yang sudah memiliki bangunan rumah di Griya Galaxy, Jalan Wonorejo Timur, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Pasalnya, sejumlah bangunan yang sudah berdiri diatas tanah dengan luas sekitar 5 hektare milik almarhum Kartorejo itu masih bermasalah. Apalagi, pihak ahli waris sudah mengantongi surat putusan dari Pengadilan Negeri Blitar bernomor 27/Pdt.G/2005/PN.Blt 30 Mei 2006, Menyatakan bahwa tanah tersebut sudah sah sebagai ahli waris dan berhak untuk menempati tanah tersebut.

"Saya selaku kuasa hukum. Bahwa tanah yang luasnya sekitar 5 hektar itu sudah inkrah, dan dinyatakan milik ahli waris almarhum Kartorejo. Dikatakan inkrah, karena sudah ada surat putusan dari Pengadilan Negeri Blitar bernomor 27/Pdt.G/2005/PN.Blt 30 Mei 2006," tegas Ferry Juan, kuasa hukum ahli waris, Jumat 19 Februari 2021.

Dengan dasar hukum adanya surat putusan Pengadilan Negeri Blitar, tim kuasa hukum ahli waris pun juga mengungkapkan, bahwa saat ini telah melakukan pemblokiran lebih dari 200 sertifikat tanah yang ada di dalam perumahan Griya Galaxy. Walaupun saat ini terdapat sekitar 50 bangunan yang sudah berdiri.

Ferry Juan lagi-lagi mengingatkan kembali supaya masyarakat berhati-hati. Kalau saat ini dirinya bersama ahli waris akan berencana melaporkan PT Gelora Niaga Kencana yang selaku sebagai pengembang ke pihak kepolisian.

"Disini sudah ada sekitar lima puluhan bangunan rumah yang berdiri. Kalau tanahnya yang bersertifikat itu ada 229 tapi itu sudah kami blokir semua lewat BPN Surabaya. Bahkan, saya juga akan bawa kasus ini ke Bareskrim, untuk melaporkan direktur utama perusahaan yang menanungi Griya Galaxy, sebagaimana adanya dugaan penggelapan atas tanah ini," Ferry menerangkan.

Ia juga mempertanyakan kepemilikan sertifikat yang dimiliki pengembang perumahan tersebut, apakah asli atau bukan. Karena hingga saat ini, ahli waris juga memegang sertifikat tanah, sejak tahun 1952.

“Mereka ini korban, jarang disebut, dan bahkan lebih gila lagi tiba-tiba yang menyerbu ini yaitu pihak Perumahan Griya Galaxy, bahkan punya sertifikat atas tanah tersebut. Sertifikat itu dari mana,”

“Adapun sertifikat yang diakui oleh pengembang Galaxy, yang dikatakan sebagai dasar hukum kepemilikan tanah tersebut, kami juga sudah mendapatkan bukti baru dari BPN pusat, yang menyatakan sertifikat ditangan Griya Galaxi itu, akan diperiksa dan ditinjau ulang. Logikanya, kalau sertifikat itu benar, dan tidak ada salahnya, maka tidak akan mungkin BPN semberono dalam surat seperti ini,” imbuhnya.

“Kami akan lakukan tuntutan besar-besaran pada Griya Galaxy, dan pada penghuni silahkan keluar, kita tidak pernah ada urusan. Tanah ini sudah dimiliki oleh Kartorejo sejak 1952, dan sengketa munculnya pada tahun 2012. Bahkan tanah ini tidak ada orang yang pernah melakukan penawaran,” ia memungkasi.