Kamis, 07 January 2021 00:20 UTC
PENGERUKAN: Sebuah alat berat melakukan pengerukan di Dam. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pintu air penyaringan sampah (Trashcrak) di kawasan Dam Sipon, Desa Pageruyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Hal ini dilakukan, adanya pengaduan dan aspirasi dari masyarakat terkait pembangunan Dam penyaringan sampah yang dianggap belum maksimal mencegah banjir.
Faktanya, proyek pengendalian banjir Dam penyaringan sampah yang telah menghabiskan anggaran APBN melalui Dipa SNVT sebesar Rp 10 miliar pada 2020 itu, dinilai tidak efektif mencegah banjir di wilayah selatan yaitu Desa Tempuran, Kecamatan Sooko.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto mengaku akan berkoordinasi dengan provinsi terkait pembangunan Dam penyaringan sampah yang dinilai tidak tepat sasaran tersebut.
BACA JUGA: Rusak Lingkungan dan Pertanian, DPRD Mojokerto Janji Bahas Polemik Galian C
"Kita melihat juga dari aduan masyarakat terkait banjir di selatan Dam penyaringan sampah, sikap kami karena ini proyek provinsi maka akan koordinasi bagaimana dengan adanya ini malah menimbulkan banjir," katanya, Rabu 6 Januari 2020.
Tampak, kontruksi penyaringan sampah (Trashcrak) itu dibangun tujuh sekat bagian pintu air. Sehingga saat sampah menumpuk mengakibatkan aliran sungai tersumbat. Dampak aliran sungai yang tersumbat inilah, yang mengakibatkan banjir di Desa Tempuran.
"Ya dari evaluasi kita, nanti pihak-pihak terkait bisa rembukan bersama antara DPRD Kabupaten Mojokerto dan Pemprov Jatim. Agar adanya proyek dari awal itu menghindari banjir di selatan tapi kenyataannya malah menjadi penyebab banjir," ujar Edi.
Edi menyebut hasil sidak di lokasi, bahwa memang seharusnya proyek Trashcrak ini dibangun di sisi selatan jembatan bukan di sisi utara seperti ini. Pasalnya, penyaringan sampah yang dibangun di sisi utara jembatan itu tidak efektif karena sampah terlebih dulu tersangkut di bawah jembatan.
BACA JUGA: Masyarakat Mojokerto Tolak Tambang Galian C di Lahan Persawahan
"Mestinya berada di sisi selatan jembatan kalau ini (Trashcrak) di utara (setelah jembatan) maka penyaringan sampah Double, alat berat akan kesusahan membersihkan sampah di jembatan dan kemudian di sisi penyaringan sampah yang dibangun seperti Dam ini," jelasnya.
Menurut dia, anggota dewan ke depan akan menghadirkan pihak-pihak terkait pembangunan. Tak lain, untuk menjelaskan bagaimana proyek ini diletakkan di sisi utara jembatan yang menyebabkan pembersihan sampah sampai dua kali terjadi.
"Inilah tujuan kami Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto turun ke lapangan untuk kita tindaklanjuti dan jika diperlukan akan berkirim surat pada Provinsi Jawa Timur," terangnya.
Tak hanya itu, anggota Komisi III akan memanggil instansi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku yang mendampingi pembangunan proyek penyaringan sampah ini.
"Kemudian, kita panggil PUPR Kabupaten Mojokerto untuk diskusi, kenapa kok sampai proyek ini diletakkan setelah jembatan guna mencari solusi terbaik penanganan banjir," tandasnya.