Sabtu, 18 January 2020 06:05 UTC
PROSTITUSI. Polres Ponorogo merilis kasus prostitusi dengan kedok warung kopi, Jum'at, 17 Januari 2020. Foto: Gayuh Satria
JATIMNET.COM, Ponorogo – Polres Ponorogo mengamankan delapan wanita yang menyediakan jasa prostitusi terselubung dengan kedok sebagai penjual atau pelayan di warung kopi.
“Semua berkedok sebagai karyawan (pelayan) warung kopi sambil menunggu pelanggan datang,” kata Wakapolres Ponorogo Kompol Indah Wahyuni, Jumat, 17 Januari 2020.
Indah menerangkan jika sejumlah wanita tersebut terciduk di tiga lokasi berbeda yakni dua orang di Kecamatan Ponorogo (kota), dua orang di Kecamatan Siman, dan empat orang di Kecamatan Jenangan.
BACA JUGA: Prostitusi Daring Juga Landa Ponorogo, Ini Tarifnya
Mereka tidak hanya berasal dari Ponorogo tapi juga Pacitan, Madiun, Tulungagung, dan Wonogiri, Jawa Tengah.
“Dari pengakuan para pelaku mereka sudah melakukan praktik prostitusi terselubung tersebut selama lima bulan,” katanya.
Prositusi ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi tersebut.
BACA JUGA: Tahun Ini, Bupati Madiun Targetkan Wilayahnya Bersih dari Prostitusi
“Para pelaku akan kami bina dan akan ditindak dengan Perda Nomor 6 Tahun 1972 dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara,” kata Indah. Perda tentang Pemberantasan Pelacuran tersebut mengatur sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelaku atau penyedia kegiatan pelacuran.
Salah satu pekerja seks komersil (PSK), SU, 35 tahun, mengaku berasal dari Pacitan. Sebelumnya, ia hanya menjadi buruh tani. Kemudian menjadi penjaga warung di salah satu warung kopi di Kecamatan Ponorogo (kota).
“Tarifnya Rp100 ribu sekali kencan,” ujarnya saat ditanya wartawan.