Rabu, 28 October 2020 14:20 UTC
INFORMASI: Layanan perpanjangan izin operasional lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, dipermudah. Foto: Restu
JATIMNET.COM, Surabaya - Setiap Layanan pendidikan di Kota Surabaya terus diberikan kemudahan. Salah satunya terkait perpanjangan izin operasional lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, mulai dari jenjang KB/TK/PAUD, SD, SMP, LKP, hingga PKBM.
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Supomo menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya, satuan pendidikan formal atau non formal yang diselenggarakan masyarakat wajib memiliki izin penyelenggaraan pendidikan dari wali kota.
BACA JUGA: Konsep Penerbitan 1.000 Buku Karya Guru Surabaya Dimatangkan
Sesuai dengan Perwali ini, wali kota melimpahkan kewenangan pemberian izin penyelenggaran pendidikan kepada Kepala Dispendik. “Izin penyelenggaraan pendidikan ini meliputi izin prinsip penyelenggaraan pendidikan dan izin operasional penyelenggaraan pendidikan. Selama proses pendidikan berlangsung, satuan pendidikan harus melakukan daftar ulang untuk izin operasional,” kata Supomo, Rabu 28 Oktober 2020.
Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini menyatakan, satuan pendidikan yang belum terakreditasi harus melakukan daftar ulang setiap 6 bulan. Kemudian satuan pendidikan yang terakreditasi C harus melakukan daftar ulang setiap 1 tahun, lembaga terakreditasi B tiap 2 tahun, dan satuan pendidikan terakreditasi A tiap 3 tahun. “Ini sesuai dengan Perwali Nomor 47 Tahun 2013,” ia menandaskan.
Supomo mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi yang sudah dilakukan dan masukan dari satuan pendidikan, maka proses daftar ulang izin operasional satuan pendidikan dipermudah. Pada proses sebelumnya, ketika satuan pendidikan melakukan daftar ulang, diminta untuk unggah ulang file yang sama saat proses pengajuan izin operasional. “Sekarang kami permudah dengan tidak banyak data yang di-upload,” ia menegaskan.
BACA JUGA: 2.700 Guru Non PNS, Tenaga Pengajar TK hingga Guru Ngaji di Surabaya Dapat Insentif
Sementara, Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho menambahkan, saat ini satuan pendidikan yang akan melakukan daftar ulang izin operasional cukup melihat berkas-berkas sebelumnya pada aplikasi perizinan online.
Bila tidak ada perubahan pada berkas tersebut, satuan pendidikan tinggal daftar ulang menggunakan akun masing-masing dan mencetak sendiri bukti daftar ulang tersebut. “Namun, jika ada perubahan berkas, satuan pendidikan harus upload berkas perubahan,” kata Aji.
Meskipun demikian, Aji juga membuka posko pelayanan di Dispendik Kota Surabaya bila ada masyarakat yang masih kebingungan soal mengurus izin. Masyarakat bisa tanya jawab langsung kepada petugas yang kompeten.
