Jumat, 13 December 2024 05:00 UTC
Polres Lamongan. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Diduga oknum polisi yang bertugas di Polsek Babat Polres Lamongan meminta paksa uang kepada empat pelaku pengedar pil dobel L dengan masing-masing pelaku diminta sebanyak Rp25 juta.
Kejadian itu bermula dari keempat pelaku berinisial D, A, A, dan A. Dua pelaku warga Tuban dan dua pelaku lainnya warga Lamongan itu diamankan polisi di sebuah angkringan di wilayah hukum Polsek Babat. Keempatnya dituduh sebagai pengedar pil dobel L.
Kemudian mereka dibawa ke Polsek Babat guna dilakukan penyelidikan. Akan tetapi, penyelidikan tidak dilanjutkan lantaran keempat pelaku bersedia membayar uang yang diminta oknum polisi.
BACA: Meliput Kasus Suap Pajak, Jurnalis Tempo Dianiaya Sejumlah Orang Termasuk Oknum Aparat
Uang diserahkan ke oknum polisi melalui Kepala Desa masing-masing pelaku. Usai uang yang diminta itu diberikan, empat pelaku kemudian dibebaskan.
Bahkan, pelaku yang sebenarnya tidak memiliki uang, terpaksa harus menyerahkan sertifikat tanah keluarganya untuk diberikan kepada oknum Polsek Babat.
Tidak hanya itu, dugaan pemerasan yang melibatkan oknum polisi itu juga sempat mencuat dan ramai di media sosial. Namun, hal itu tidak berlangsung lama karena akun tersebut hilang.
BACA: Kasus Suap, Sebesar Rp 550 Juta Diduga Diterima Bupati Sidoarjo
Menanggapi kejadian itu, Jumat, 13 Desember 2024, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid saat ditemui mengaku belum mengetahui praktik pungli di lingkungan Polri tersebut. Dia baru tahu ketika dihubungi oleh wartawan.
Meski begitu, menurut Hamzaid, Propam Polres Lamongan akan mendalami informasi tersebut.
"Terima kasih kepada rekan media atas informasinya, Propam Polres Lamongan langsung kita terjunkan untuk mendalami informasi yang rekan media berikan," katanya.
