Logo

Pro Fauna Aksi Unik Peringati Hari Kakatua Indonesia

Reporter:

Jumat, 14 September 2018 07:22 UTC

Pro Fauna Aksi Unik Peringati Hari Kakatua Indonesia

Aksi ProFauna memperingati Hari Kakatua Indonesia di depan Balai Kota Malang, Jumat, 14 September 2018. Foto: ProFauna untuk Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Malang – Organisasi perlindungan hutan dan satwa liar ProFauna Indonesia menggelar kampanye unik untuk memperingati Hari Kakatua Indonesia di Kota Malang, Jumat, 14 September 2018.

Beberapa aktivis mengenakan atribut boneka kakatua dan nuri. Sebagian dari aktivis sedang memeragakan layaknya burung yang terbungkus dan tidak bisa bergerak. Beragam poster bertuliskan kalimat larangan jual beli burung kaktua dan nuri juga turut menghiasi aksi ini.

Kampanye tersebut digelar untuk menunjukan kepada masyarakat umum kejamnya penyelundupan burung. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 20 tahun 2018 terdapat 89 jenis kakatua dan nuri di Indonesia, 88 jenis sudah ditetapkan menjadi satwa dilindungi.

ProFauna menyambut baik dan mendukung penuh diterbitkannya peraturan ini. Jenis-jenis yang dulunya tidak dilindungi misalnya kakatua putih (Cacatua alba) kini mendapat kepastian hukum, sehingga perdagangan dan penangkapannya dilarang.

“Karena sudah ada dasar hukumnya, maka penangkapan dan perdagangan 88 jenis burung kakatua dan nuri dilarang. Termasuk bagi yang memelihara di rumah tanpa izin, bisa dikenakan hukuman penjara,” kata Afrizal Abdi, juru kampanye ProFauna Indonesia, Jumat.

Peraturan No. 20 tersebut memuat 921 jenis tumbuhan dan satwa liar dan menggantikan lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.  Jenis satwa yang banyak masuk daftar dilindungi dalam peraturan ini salah satunya adalah burung nuri dan kakatua.

Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perburuan, perdagangan atau pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Menolak Adanya Wacana Revisi P.20

Menjelang Hari Kakatua Indonesia, 16 September 2018, muncul wacana revisi Peraturan menteri LHK No. 20 yang baru ditetapkan dua bulan lalu. Menurut Ketua ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, pemerintah punya wacana akan merevisi satwa-satwa dilindungi yang sudah tercantum di Peraturan Menteri LHK no 20.

Aksi ProFauna memperingati Hari Kakatua Indonesia di depan Balai Kota Malang, Jumat, 14 September 2018. Foto: ProFauna untuk Jatimnet.com

Revisi tersebut, kata Rosek, akan mengeluarkan tiga spesies burung yang ada dalam daftar dilindungi, antara lain jalak suren (Gracupica jalla), cica daun besar (Chloropsis sonnerati), dan cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus).

“Alasan dari ketiga satwa itu dikeluarkan karena adanya tekanan dari sekelompok masyarakat yang berada di sekitar pusaran bisnis perdagangan burung,” ujarnya.

Menurut Rosek, revisi peraturan tersebut harus berdasarkan kajian ilmiah, bukan sekadar karena tekanan sekelompok masyarakat.  ProFauna tegas menolak adanya rencana merevisi peraturan ini. Sebab, hal itu merupakan kemunduran sekaligus ancaman bagi dunia konservasi satwa, karena bisa saja mereka menuntut jenis-jenis lain termasuk kakatua dan nuri yang banyak diminati penghobi burung untuk dianulir dan dikeluarkan dari daftar satwa dilindungi.