Selasa, 20 January 2026 14:00 UTC

Evakuasi material kayu yang terbawa banjir bandang di Aceh Tamiang. Foto: Kementerian Kehutanan RI
JATIMNET.COM - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan lahan perkebunan dan hutan di Pulau Sumatra.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, , Selasa malam, 20 Januari 2026.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo kepada awak media.
Prasetyo menyampaikan bahwa Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
“Di mana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” katanya.
Prasetyo juga menjelaskan bahwa dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektar dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.
“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektar berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” kata Prasetyo.
Prasetyo menyampaikan bahwa pasca terjadinya bencana banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut.
Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, Senin, 19 Januari 2026, melalui konferensi video.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau PBPHHK,” ujar Prasetyo.
Prasetyo turut menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bekerja di lapangan dan kepada masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah.
Prasetyo menegaskan kembali bahwa pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
“Sekali lagi, kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
