Logo

Polsek Leces Bongkar Sindikat Jual Beli Motor Curian lewat Medsos

Libatkan Warga Probolinggo dan Pasuruan
Reporter:,Editor:

Minggu, 23 January 2022 07:00 UTC

Polsek Leces Bongkar Sindikat Jual Beli Motor Curian lewat Medsos

BARANG BUKTI. Beberapa lembar STNK yang diamankan dari para penadah motor curian di Probolinggo, Minggu, 23 Januari 2022. Foto: Polsek Leces

JATIMNET.COM, Probolinggo – Satreskrim Polsek Leces Probolinggo membongkar bisnis jual beli motor curian yang menggunakan sarana jejaring media sosial dalam melancarkan bisnis ilegalnya. 

Petugas menangkap sembilan orang penadah yang merupakan satu komplotan bisnis jual beli motor curian tersebut. Sembilan tersangka penadah merupakan warga Kabupaten Probolinggo dan seorang penadah lainnya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.

Kanit Reskrim Polsek Leces Aipda Eko Aprianto mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal adanya laporan Mochamad Arifin, 54 tahun, warga Desa/Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, yang kehilangan motor miliknya pada Senin 4 Oktober 2021.

Sebelumnya, motor korban dibawa anaknya, Firman Ghazali, 16 tahun, keluar rumah untuk bermain. Sekitar pukul 16.00 WIB, Firman kembali bersama motornya dan diletakkan di teras samping rumah.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Buruh Pencuri Motor di Pabrik Kayu MJS Probolinggo

Setelahnya, Firman tak lupa mengunci stir motor bebek Supra X bernopol S 5150 QK milik ayahnya itu. Usai mengamankan motor, Firman masuk ke dalam rumah.

"Diketahui motor hilang sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu pelapor ke luar rumah, serta tak mendapati keberadaan motornya. Pelapor kemudian menanyakan kepada anaknya, namun ternyata juga mengaku tak tahu," kata polisi yang akrab disapa Apri ini, Minggu, 23 Januari 2022.

Mengetahui motornya hilang, pelapor dan anaknya berupaya mencarinya. Sampai akhirnya pada 20 Januari 2022 didapati informasi motor korban dijual di jejaring media sosial Facebook.

"Korban meyakini motor yang dijual di Facebook itu merupakan miliknya karena ada ciri-ciri tertentu yang dihafalnya. Korban pun kemudian segera menginformasikan  ke kami," tutur Apri. 

Apri menyampaikan pasca mendapat informasi korban, pihaknya lantas berpura-pura menyamar sebagai pembeli. Bersama korban, petugas lantas mendatangi rumah penadah motor curian tersebut sekitar pukul 21.00 WIB. 

"Sewaktu dicek korban, motor yang dijual di Facebook ternyata benar milik korban. Dimana penjualnya tersebut, yakni M Hodli (salah satu tersangka penadah)," kata Apri.

BACA JUGA: Disebar ke Medsos, Warga Probolinggo Identifikasi Pencuri Sepeda Angin

Karena terbukti menjual motor korban, Hodli diamankan petugas berikut motor curian yang dijualnya. Setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan diketahui sebagai penadah motor curian.

"Dari penangkapan Hodli itu, akhirnya bisa diamankan sejumlah penadah lainnya. Dimana kesembilannya memiliki keterkaitan dalam jual beli motor curian korban," kata Apri. 

Apri menambahkan pihaknya terus melakukan pendalaman atas kasus bisnis jual beli motor curian tersebut dan memburu pelaku pencurian motor korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesembilan penadah bakal dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara," kata Apri.

Berdasarkan barang bukti yang diamankan, diduga kesembilan penadah yang tertangkap merupakan komplotan spesialis pelaku bisnis jual beli motor curian.

Barang bukti tersebut meliputi 13 lembar STNK tanpa kendaraan bermotor, satu lembar BPKB tanpa kendaraan bermotor, empat buah besi runcing untuk mengukir nomor rangka dan mesin, dan beberapa bukti lainnya.