Logo

Polsek Dringu Tangkap Pencuri “Bajing Loncat” di Jalur Pantura Probolinggo

Reporter:,Editor:

Rabu, 24 March 2021 13:00 UTC

Polsek Dringu Tangkap Pencuri “Bajing Loncat” di Jalur Pantura Probolinggo

BAJING LONCAT. Polisi merilis pencuri "bajing loncat" di Mapolsek Dringu, Rabu, 24 Maret 2021. Foto : Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Dringu menangkap seorang pelaku bajing loncat yang kerap beroperasi di Jalan Raya Pantura Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Pelaku adalah Abdul Fatah alias Sahid, 37 tahun, warga Jalan Ikan Kakap RT 03 RW 04 Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kapolsek Dringu AKP Taufiq Nur Hidayat mengatakan penangkapan pelaku diawali banyaknya laporan sopir truk ekspedisi yang resah aksi pencurian di Jalan Raya Pantura, Dringu, Probolinggo.

Para sopir mengaku sering kehilangan barang berharga saat beristirahat di tepi Jalan Raya Pantura Dringu, Probolinggo.

BACA JUGA: Pencurian Sapi Kembali Terjadi di Probolinggo

"Menerima informasi itu, anggota kami lalu melakukan penyelidikan. Dan benar, saat diintai di beberapa lokasi, pelaku akhirnya tepergok melancarkan aksinya pada Rabu pekan kemarin," ujar Taufiq, Rabu, 24 Maret 2021.

Taufiq menjelaskan dalam aksinya, pelaku beroperasi sekitar pukul 04.00 WIB dengan memanjat sebuah truk fuso yang tengah parkir guna istirahat di tepian jalan depan pabrik gula Wonolangan, Dringu.

"Jadi pelaku ini mencoba mengambil ponsel milik korban, dimana waktu itu tengah terlelap tidur di dalam truknya," kata Taufiq.

Selain mengambil ponsel korban, saat korban terbangun, pelaku juga meminta sejumlah uang dengan menodongkan senjata tajam.

“Mendapati itu, anggota langsung membekuk pelaku. Setelah kami periksa, pelaku mengakui semua perbuatannya,” katanya.

BACA JUGA: Masjid Agung Kota Probolinggo Rawan Pencurian Barang Jemaah, Pelaku Terekam CCTV

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah beraksi di tiga titik di Kecamatan Dringu. Pertama di jalan raya depan SPBU Sinto, kedua di toko keramik Desa Kedung Dalem, dan terakhir di pinggir jalan depan PG Wonolangan Dringu.

"Dari penangkapan pelaku, kami amankan barang bukti berupa sebuah pisau kecil, satu dus book dan HP merk Oppo A5 dan A1603.

Lalu uang tunai Rp72 ribu, sisa penjualan barang hasil kejahatan, dan sebuah motor bebek yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Sementara berdasarkan pemeriksaan kesehatan, pelaku terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu. Itu diketahui dari hasil tes urine yang dilakukan dimana hasilnya positif.