Polri Larang Odong - Odong Beroperasi di Jalan Umum 

Nugroho

Reporter

Nugroho

Jumat, 5 Agustus 2022 - 00:20

Editor

Nugroho
polri-larang-odong-odong-beroperasi-di-jalan-umum

Bagian belakang odong-odong tertabrak kereta api ringsek, Selasa (26/7/2022). Foto. Bantennews

JATIMNET.COM, Jakarta – Sebagian warga memilih odong-odong sebagai sarana transportasi untuk tujuan wisata. Namun, kebanyakan beroperasi di jalan raya. Hal ini dinyatakan dapat mengancam keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun mengguna jalan lainnya.

Karena alasan itu, pihak Polri melarang operasional odong-odong di jalan. Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas  dan Angkutan Jalan.

Juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. Untuk penegakan hukumnya meliputi semua bidang hukum lalu lintas termasuk keberadaan mobil odong-odong.

“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Aan dikutip dari laman NTMCPolri, Jumat, 5 Agustus 2022. 

Dalam penegakkan hukum tentang keberadaan Odong-odong, polisi melakukan tindakan pencegahan yang bersifat membina. Langkah ini dengan menyasar pemiik odong-odong. Surat himbauan berisi ajakan yang persuasif juga diberikan kepada pemilik bengkel kendaraan modifikasi ini.

Adapun isinya tentang himbayan untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai denan standard an keamanan. Selain itu, memberikan edukasi kepada pelanggan tentang bahaya perubahan rancang banging kendaraan bermotor.

BACA JUGA : Di Balik Keunilan Vaksin Lansia, Mulai Jemput Bola hingga Naik Odong-odong

Selain itu, tindakan penegakan hukum yang dilakukan dalam rangka memberikan sanksi kepada para pelanggar lalu lintas. Selain itu, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan.

”Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” ujar Aan.

Menurut dia, penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua. Pertama, perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan. Sedangkan penghukuman berupa tilang.

“Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak tiga kali kepada pengemudi dan pemilik odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe, apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan,” tegasnya.

Baca Juga