Polri dan TNI Cek Keamanan dan Prokes Gereja di Jember Menjelang Natal

Faizin Adi

Reporter

Faizin Adi

Senin, 20 Desember 2021 - 09:40

Editor

Ishomuddin
polri-dan-tni-cek-keamanan-dan-prokes-gereja-di-jember-menjelang-natal

CEK PROKES. Tim Gabungan Polres dan Kodim Jember meninjau kesiapan prokes di sejumlah gereja di Jember menjelang Natal, Senin, 20 Desember 2021. Foto: Humas Polres Jember

JATIMNET.COM, Jember – Pengamanan untuk perayaan dan peribadatan Natal tahun ini sedikit berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Aparat yang berjaga tidak hanya fokus pada aspek keamanan tetapi juga aspek kesehatan. 

Upaya itu pula yang dilakukan oleh aparat gabungan dari unsur TNI/Polri saat melakukan pengecekan persiapan perayaan Natal dan Tahun Baru di sejumlah gereja di Kabupaten Jember. 

“Kegiatan kami untuk mengecek kesiapan gereja dalam perayaan Natal dan memastikan sarana protokol kesehatan juga diterapkan di gereja-gereja. Hal ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021,” ujar Kabag Ops Polres Jember Kompol Mochamad Thoha didampingi Kapten (Inf) Suwarno selaku Pasi Ops Kodim 0824 Jember saat melakukan pengecekan ke sejumlah gereja di Jember, Senin, 20 Desember 2021.

BACA JUGA: Menjelang Natal, Polres Bondowoso Tinjau Pengamanan dan Prokes Gereja

Pengecekan terhadap kesiapan gereja dalam perayaan Natal ini fokus pada ketersediaan sarana pencegah penyebaran virus, seperti alat deteksi suhu (thermo gun), tempat cuci tangan, dan ketersediaan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, protokol jaga jarak (physical distancing) juga diupayakan dengan adanya petunjuk arah yang mencegah jemaat gereja berkerumun. 

“Sesuai instruksi, diupayakan yang hadir tidak melebihi 50 persen dari total kapasitas,” kata Thoha. 

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal yang terbit pada 12 Desember 2021.

Edaran ini seiring dengan pembatalan rencana  Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode Natal dan tahun baru (Nataru) dan diganti dengan pengetatan. 

BACA JUGA: Protap Pengamanan Nataru, Sejumlah Tempat Tertentu Akan Dibatasi Izin Buka

Dalam edaran tersebut, pihak gereja diharapkan untuk menggelar peribadatan di ruang terbuka. Jika harus di dalam ruang gereja, diharapkan dilakukan secara hibrid, yakni campuran daring-luring. Mereka yang dalam kondisi sakit atau sudah lansia disarankan mengikuti ibadat secara daring. 

Selain jumlah umat dibatasi separuh dari total kapasitas maksimal ruangan, jam operasional juga dibatasi. Gereja buka paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

Untuk mencegah kerumunan, aplikasi PeduliLindungi digunakan pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. 

Selain penerapan prokes standar, beberapa aturan baru lain yakni ditiadakannya acara jamuan makan bersama, kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan.

Baca Juga